JAKARTA, harianlenteraindonesia.co.id
Sesuai hasil konfirmasi Lurah Kamal kepada harianlenteraindonesia.co.id, bahwa judul dari salah satu media online dengan judul “Di Kelurahan Kamal Diduga Sarang Pungli dalam Perekrutan dan Pemberhentian PPSU”. Sepertinya tidak berdasar karena dalam melakukan perekrutan dan pemberhentian PPSU sudah melalui mekanisme Pergub 122 Tahun 2017.
Dan berdasarkan peraturan diatas apabila ada ppsu yang berhenti dikarenakan meninggal dunia ataupun lainnya akan digantikan oleh cadangan yang sudah mengikuti seleksi PPSU di Kantor Kelurahan Kamal. Hasil seleksi PPSU, baik yang lulus maupun yang cadangan sudah di umumkan di Kantor Kelurahan Kamal.
Berdasarkan pergub diatas tidak ada aturan yang mewajibkan pihak Kelurahan untuk melakukan musyawarah terlebih dahulu kepihak keluarga ataupun ahli waris sehingga apa yang tertulis dalam salah satu media online “harusnya menurut mantan rw tersebut yang menggantikan korban tersebut keluarga yang di utamakan dan” “saya yakin ada oknum atau staf Kelurahan yang bermain dengan meminta uang ke anggota PPSU yang baru direkrut”.
Pernyataan pertama diatas yang tercantum dalam salah satu media online secara aturan tidak pernah diatur bahwa yang berhak menggantikan PPSU yang meninggal bukanlah keluarganya ataupun didiskusikan keluarganya siapa yang akan menggantikan.
Pernyataan kedua diatas yang tercantum dalam salah satu media online kami pihak Kelurahan sudah melakukan perekrutan untuk PPSU ataupun cadangannya sesuai aturan yang berlaku tanpa meminta uang apapun kepada peserta test. (Tim)




