Sosialisasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Desa Pragak Kecamatan Parang Kabupaten Magetan

 

Magetan, harianlenteraindonesia.co.id 

Bertempat di lapangan desa Pragak kecamatan Parang Kabupaten Magetan dilaksanakan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Bersamaan dengan kegiatan ini juga dilaksanakan juga kegiatan jalan santai yang diikuti oleh ratusan warga desa setempat. Acara ini merupakan upaya dari Satpol PP dan Damkar kabupaten Magetan untuk mencegah peredaran Rokok ilegal di kabupaten Magetan (19/8/2023)

Untuk di ketahui Rokok Ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat, namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Maka dari itu diselenggarakan acara Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal.”Agar masyarakat dapat memahami tentang pentingnya pemahaman rokok tanpa pita cukai yang dapat merugikan negara.

Hadir dalam kegiatan ini Suprawoto Bupati Magetan , Rudy Harsono Kepala Satpol PP dan Damkar kabupaten Magetan, Narasumber bea cukai Madiun, Polres Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan, forkopimca kecamatan Parang,, kepala desa se Kecamatan Parang serta masyarakat setempat.

Dasar Pelaksanaan kegiatan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Bupati Magetan Suprawoto mengatakan ” Salah satu kegunaan dana cukai ini untuk mendukung pendapatan yang di terima oleh negara . Oleh sebab itu pentingnya kesadaran masyarakat bahwa pemasukan negara dari cukai ini cukup besar. Masyarakat diwajibkan untuk membeli rokok yang legal karena rokok legal dapat membantu pemasukan APBD untuk Magetan dan untuk perkembangan perekonomian yang lebih baik.Sehingga dengan kesadaran masyarakat tinggi maka pembangunan Magetan semakin baik. Acara ini bukan untuk mengajak masyarakat untuk merokok, melainkan menyadarkan masyarakat agar membeli rokok yg legal bercukai agar tidak merugikan negara,” Jelas Bupati Magetan.

Gunendar Kasi Gakda Sat Pol PP dan Damkar kabupaten Magetan mengatakan ” Dalam momen Sosialisasi ini bersamaan dengan Peringatan HUT RI ke 78 kecamatan Parang yang dilaksanakan di lapangan desa Pragak. Sehingga kegiatan sosialisasi menjadi lebih efektif karena banyaknya masyarakat yang ikut kegiatan ini. Kita berkolaborasi dengan pemerintah desa,karangtaruna,dan seluruh elemen yang ada sehingga kegiatan sosialisasi ini bisa berjalan Sesuai yang kita harapkan yaitu menyentuh semua kalangan masyarakat. Kita himbau kepada perokok agar menjadi perokok yang berintegritas dengan maksud agar masyarakat perokok untuk membeli rokok yang legal karena rokok legal dapat membantu pemasukan APBD untuk Magetan dan untuk perkembangan perekonomian yang lebih baik ,” pungkas Gunendar

Aris dan Huda dari kantor bea cukai Madiun menjelaskan “Ada istilah 2P 2B,untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal pertama adalah rokok polos atau rokok yang tanpa pita cukai, kedua rokok palsu rokok yang pita cukainya tidak sesuai ketentuan, ketiga adalah rokok pita cukai bekas, keempat pita cukainya berbeda.” jelas Aris.

Julang narasumber dari Kejaksaan Negeri Magetan mengatakan ” pengedar rokok ilegal itu bisa dipidana Pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai). Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai)
” tegasnya.

Dedy dari polres Magetan mengatakan ” Untuk Kepolisian dalam hal ini sifatnya adalah membantu bea cukai dalam penegakan hukum. Karena keterbatasan personil dengan luasan wilayah yang di cover bea cukai Madiun tentunya perlu sinergitas antara semua pihak, baik itu kejaksaan, kepolisian maupun masyarakat.”jelas Dedy.

Video lengkap kegiatan ini bisa di klik
https://www.youtube.com/@lenteraindonesia01

Pos terkait