Malang, harianlenteraindonesia.co.id
Laporan jurnalis media Lentera Indonesia M.Yus Malang Jatim, Diduga tidak mematuhi Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) pada Proyek Kontruksi Pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB) MIN 2 Jalan Kemantren II nomor 26 Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang Jawa Timur.
Proyek Senilai 3 Milyar yang bersumber dari dana SBSN itu, di kerjakan oleh CV Wahana Asri alamat Kota Surabaya sebagai pelaksana dan sebagai konsultan pengawas CV Citra Kreasi Enginnering.
Hasil pantauan Media dan LSM di lapangan pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) minimnya rambu rambu dan Himbauan keselamatan kerja serta tidak adanya pengaman untuk siswa siswi yang masuk dan pulang sekolah melewati jalan dibawah proyek gedung yang sedang dikerjakan. Hal itu juga di keluhkan salah satu wali murid yang tidak mau disebut namanya saat menjemput anaknya pulang sekolah di lokasi proyek.
Sehingga proyek di bawah naungan Kementrian Agama dengan satuan kerja (Satker) Kanwil Kementrian Agama Propinsi Jawa Timur 417802, tersebut saat ini jadi sorotan dari berbagai pihak, lantaran tidak mengindahkan K3.
Saat di konfirmasi ini di lokasi proyek Alham sebagai wakil pelaksana terkait Sejauh mana progres pekerjaan gedung MIN 2″ sampai hari ini Kondisi pekerjaan baru mencapai 40 sampai 45 persen oleh karena itu kami fokus agar kami dapat menyelesaikan tepat waktu sesuai kontrak ” Ujar Alham (15/8/2023)
Ditanya kenapa pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terkait K3, Dia menjelaskan bahwa kami sudah menjalankan K3 tersebut hanya saja sebagian tukang atau pekerja merasa tidak nyaman bila menggunakan APD “Jelasnya pada awak media.
Bahwa pada papan nama proyek tertulis pelaksanaan kontrak pada pembangunan gedung RKB MIN 2 tersebut sejak tanggal 11 Mei 2023 dengan waktu pekerjaan selama 168 hari kalender dan jatuh tempo kontrak nanti Oktober 2023 harus selesai.
Sementara itu ketua LSM KOMPPPK (Komunitas Pemerhati Pelayan Publik dan Koruptor) Malang Raya Hardiansyah.SH sangat menyayangkan akibat kelalaian dan ketidakpatuhan rekanan kontraktor pada pelaksana proyek gedung MIN 2 tersebut. Menurutnya , hal itu patut diduga Konsultan Pengawas dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sangat lemah dalam melakukan pengawasan, fakta di lapangan di lakukan pembiaran. Ada apa, ” Terang LSM
Masih menurut Ketua LSM bahwa,
Kontraktor ini jelas melanggar UU nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa kontruksi, UU nomor 13 tahun 2013 ,Tentang Ketenagakerjaan sehingga beresiko terhadap pekerja dan lingkungan.
Di jelaskan bahwa pada UU no 2 tahun 2017 Pasal 52 menyebutkan penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan. Penyedia jasa dan sub penyedia jasa konstruksi harus sesuai dengan perjanjian kontrak.
Pasal 96 ayat 1 penyedia jasa konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi mulai teguran tertulis ,penghentian sementara konstruksi ,hingga pencabutan izin.

Oleh karena itu Menurut Ketua LSM KOMPPPK, kami selalu memantau selama masa pelaksanaan proyek gedung Tiga (3) lantai RKB MIN 2 ini, kami juga mengantongi dokumen, baik Gambar rencana kerja atau RAB pada proyek tersebut. Apabila nantinya ada temuan atau ada dugaan Penyimpangan maka kita akan melaporkan ke APH,
Apalagi kondisi progres pekerjaan saat ini baru 45 persen, dengan sisa waktu kurang dua bulan harus rangkum sesuai kontrak,
Karena akibat kejar tayang itu nantinya sangat berpengaruh pada mutu dan kwalitas pekerjaan ” Terangnya.
Terpisah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Awin saat di konfirmasi di kantor Kemenag Jalan Panji Suroso Kota Malang, lima kali awak media bermaksud menemui beliau namun tidak pernah ada di tempat dengan alasan sibuk, kata petugas jaga.
Beberapa awak media akhirnya di temui bagian Humas Kantor Kemenag Kota Malang, namun dalam wawancara terkait pelaksanaan proyek pembangunan gedung RKB MIN2 di maksud, Humas belum bisa memberikan jawaban. “Dari beberapa hal yang di tanyakan oleh rekan media tersebut akan kami koordinasikan dulu dengan KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran) dan akan kami cek dulu ke lapangan karena kami juga belum melihat kondisi lapangan dan akan Kami undang rekan Media ” Jelasnya (16/9/2023) di Kantor Kemenag Kota Malang. (M.yus)






