Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Sebagai upaya mencegah peredaran rokok ilegal Pemkab Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Magetan mengadakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pasar Pon Desa Kiringan, Kecamatan Takeran, kabupaten Magetan. Sabtu (27/5/2023).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Bupati Magetan Suprawoto, Ketua DPRD Magetan, Sujatno dan jajaran ForkopimcaTakeran.
Talkshow sosialisasi pencegahan rokok ilegal ini menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan serta Polres Magetan.
Dalam Kegiatan talkshow, ini diadakan juga tanya jawab antara masyarakat yang datang dengan narasumber yang membahas tentang rokok ilegal , ciri dan sangsi hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal.
Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Gunendar, mengatakan sosialisasi di lokasi seperti kali ini dinilai lebih efektif dibanding dalam ruangan dengan mengundang masyarakat.
“Saya kira melalui sosialisasi semacam ini dan sesuai penilaian Bapak Bupati ini lebih efektif,” ujar Gunendar.

Pihaknya berharap, selain terhibur, berkat acara ini masyarakat juga mendapat edukasi tentang materi sosialisasi gempur rokok ilegal.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, Susetia, mengatakan, kegiatan ini merupakan sinergi antara Pol PP sebagai petugas penegakan hukum di daerah khususnya tentang tindak pidana cukai.
Susetia menambahkan, selain melakukan sosialisasi, kerjasama tersebut juga berupa operasi bersama di lapangan guna menjaring rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Dirinya menyebut, untuk Magetan sendiri tingkat pelanggarannya ada tapi jumlahnya kecil. Kadang di suatu tempat ada dan lainnya tidak ada.
Untuk diketahui, sanksi bagi penyalahguna rokok ilegal dapat dihukum pidana kurungan minimal 1 tahun sampai maksimal 8 tahun penjara. Sedangkan untuk denda minimal 2 hingga 20 kali nilai cukai tergantung jenis pelanggarannya.






