Tangerang, harianlenteraindonesia.co.id
Dugaan pelaksanaan lelang proyek penunjukan langsung (PL) Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang diduga melanggar mekanisme dan juklak juknis pengadaan barang dan jasa. Dalam dugaan hal pelanggaran tersebut adalah :
Perpres no 70 tahun 2012, tentang pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah
Perpres no 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasa instansi pemerintah
Peraturan kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah) Nomor 1 tahun 2014 tentang pelimpahan kewenangan dari PA kepada KPA dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Peraturan LKPP Nomor 14 tahun 2012, tentang petunjuk teknis atas Perpres 70 tahun 2012.
Peraturan kepala LKPP Nomor 15 tahun 2012, tentang standar dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah.
Peraturan kepala LKPP Nomor 18 tahun 2012, tentang E- tendering. Menurut informasi dari salah seorang oknum jurnalis yang mendapatkan kegiatan yang dikirim melalui WhatsApp (WA) yang diduga langsung dari Kepala bidang SMP.
Dinas pendidikan kabupaten Tangerang, bagi-bagi paket proyek kepada sejumlah oknum organisasi sosial, informasi yang berkembang di atas, dugaan adanya bagi-bagi paket proyek ke sejumlah oknum organisasi sosial sangat santer dan dari pantauan awak media Lentera Indonesia, Senin 10/04/2023.
Ada beberapa rekan media yang keluar masuk kantor dinas pendidikan kabupaten Tangerang yang merasa dirinya tidak mendapatkan kegiatan paket proyek guna mempertanyakan kepada pejabat terkait, namun usaha tersebut pupus karena pejabat itu tidak ada di tempat.
Awak media Lentera Indonesia mengkonfirmasi via pesan WhatsApp (WA) kepada kepala Dinas pendidikan kabupaten Tangerang terkait pelaksanaan Teknis lelang proyek penunjukan langsung (PL) pada tanggal 12/04/2023, Sampai berita ini di tayangkan belum ada konfirmasi lanjutan dari pihak kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Sebagai catatan rumor yang beredar adanya dugaan bagi-bagi paket proyek hampir di setiap tahun anggaran rumor tersebut jadi perbincangan hangat.
Dengan adanya dugaan pelaksanaan lelang proyek penunjukan langsung (PL) tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, maka diharapkan kepada lembaga pemeriksa keuangan negara dan Aparat penegak hukum (APH) kami minta segera menindak lanjutinya.






