Kupas Tuntas Persoalan Islamic Center (IC) Ciamis Supaya Tidak Ada Lagi Masalah

Ciamis, harianlenteraindonesia.co.id

Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Ciamis beraudensi ke DPRD Ciamis terkait kelanjutan pembangunan asrama haji 2 yang sempat tertunda selama tujuh (7) tahun di komplek Islamic Center (IC) Ciamis yang sempat terhenti di tahun 2014 semasa jabatan Bupati Ciamis waktu itu Engkon Komara berakhir.

Persoalan keberadaan Islamic Center (IC) sudah muncul persoalannya dari sekitar tahun 2012 hal ini disampaikan Rd. Dede Surachman dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Ciamis pada harianlenteraindonesia, Kamis (02/Maret/2023).

Persoalan apa saja terkait pembangunan di komplek Islamic Center (IC) Ciamis pertama IMB/PBG, kedua Tataruang waktu itu diperuntukan ruang terbuka hijau (tempat berolahraga) itu salah satunya ucap RD Dede Surachman sebetulnya ada enam (6) persoalan :

1. terkait pengelolaannya
2. penempatan tanah tanpa status
3. pembangunan gedung tanpa IMB /PBG
4. pembiaran tanpa ada tindakan
5. penyerahan aset dari YPKIC ke Pemda tanpa ada likuidasi (pemberesan harta kekayaan / aset)
6. masalah pengelolaan Islamic Center (IC)

Hal ini yang membuat kami dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Ciamis mengadakan audensi ke DPRD Ciamis ucapnya.

Sedangkan Kadis DPUPR Ciamis Andang Firman memaparkan ” bahwa izin mendirikan bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah sebuah produk hukum yang berisi perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk pembangunan baru mengubah atau memperluas.”

Tetapi setelah tgl 02 Agustus 2021 maka IMB tersebut dapat di konversi menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang -undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Perbedaan mendasar antara ‘ PBG dengan IMB adalah terkait permohonan izin sebelum membangun bangunan sedangkan PBG tak mengharuskan pemilik gedung mengajukan izin sebelum membangun bangunan gedung seperti IMB dulu ‘.

Namun pemilik gedung harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan dengan tata ruang, kecuali kalau ada perubahan fungsi bangunan itu wajib melaporkan, kalau tidak bisa dikenakan sangsi itu bedanya PBG dengan IMB.

Mengenai sertifikat laik fungsi (SLF) sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan paparnya itu yang bisa kami jelaskan pungkas Kadis DPUPR.

Pos terkait