1500 Bidang Tanah di Desa Kedungpanji Rindukan Program PTSL dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan

Magetan, harianlenteraindonesia.co.id

Program PTSL sebagai salah satu program strategis Nasional tentunya saat ini mendapatkan perhatian dari masyarakat khususnya masyarakat yang belum mendapatkan sertipikat atas lahan yang dimilikinya.Tak terkecuali masyarakat desa Kedungpanji kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan.

Ditemui dikantor desa (31/1/2023) Sugeng Kepala desa Kedungpanji yang diwakili Sekretaris desa Endang Lestari menuturkan “Saat ini di desa Kedungpanji ada sekitar 1500 bidang tanah yang belum tersertipikatkan. Diantara bidang tersebut termasuk didalamnya tanah kas desa (TKD)
Kedungpanji. Kami harapkan agar 1500 bidang tanah TKD dan masyarakat kami bisa tersertipikatkan. Memang sebelumnya kita pernah mendapatkan program PTSL tapi ternyata belum bisa tercover semua. Untuk Progam yang dulu kita masih prioritaskan bidang tanah milik warga dulu. “jelasnya.

“Apalagi sekarang atas arahan Inspektorat kabupaten Magetan tanah kas desa (TKD) diwajibkan agar segera bersertipikat. Tentunya bila harus menggunakan dana desa hal ini kita nilai kurang bijaksana ,karena Dana Desa di prioritaskan guna meningkatkan pembangunan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat desa. Kalau menilik asal usul TKD ini saat ini mumpung masih ada perangkat desa yang senior kita masih bisa menelusuri asal usul dari TKD itu yang tentunya akan mempermudah proses persertipikatannya nanti, sebelum beliau beliau ini purna”jelas Endang Lestari.

“Kami harapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan bisa mewujudkan harapan masyarakat dan pemerintahan Kedungpanji ini. “harap Endang Lestari Sekdes Kedungpanji.

Pos terkait