Dinas Pendidikan Kota Depok Sosialisasi Implementasi SRA Tingkat SMP

Depok, harianlenteraindonesia.co.id

Sekolah Ramah Anak adalah sekolah/madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus,ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, SE,MM.

Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, non formal, dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak, termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan,”ujarnya,saat membuka Sosialisasi Implementasi Sekolah Ramah Anak (SRA) jenjang SMP Negeri dan Swata se Kota Depok bertempat di Lantai 10 gedung Dbaleka 2,Senin (24/10/22).

Dinas Pendidikan Kota Depok menggelar Sosialisasi Implementasi Sekolah Ramah Anak (SRA) jenjang SMP Negeri dan Swata se Kota Depok.Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu, Senin-Selasa (24-25 Oktober 2022) yang diikuti 33 Kepala SMP Negeri dan 227 Kepala SMP Swasta.

Lanjut Sekdis, selain dapat mengurangi, menekan persentase anak yang tidak bersekolah, SRA juga merupakan salah satu solusi untuk mengurangi tingginya angka kekerasan yang terjadi di sekolah.

Hal ini, telah sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, KHA (Konvensi Hak Anak).Bahkan, sangat sesuai dengan era Merdeka Belajar saat ini, yaitu, penerapan pembelajaran yang berpihak pada murid, dimana kesejahteraan murid sebagai tujuan pendidikan,tuturnya.

“Prinsip utama SRA adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup serta penghargaan terhadap anak. Sebagaimana disebut dalam pasal 4 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.Dikatakan, anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang dan berprestasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta, mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Dalam pemaparannya disampaikan, ada 4 hal yang menjadi konsep SRA yaitu,

Pertama ; mengubah pendekatan/paradigma kepada peserta didik dari pengajar menjadi pernbimbing, orang tua dan sahabat anak.
Kedua ; memberikan teladan perilaku yang benar dalam interaksi sehari-hari di satuan pendidikan.

Ketiga ; memastikan orang dewasa di satuan pendidikan terlibat penuh dalam melindungi anak dari ancaman yang ada di satuan pendidikan.
Keempat ; memastikan orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi 6 komponen SRA.

Adapun yang dimaksud 6 (enam) komponen SRA adalah,

– Kebijakan SRA,
– Pendidik dan tenaga kependidikan terlatih Konvensi Hak Anak dan SRA,
– Pelaksanaan proses belajar yang ramah anak dalam pelaksanaan SRA,
– Sarana dan prasarana ramah anak,
– Partisipasi anak,
– Partisipasi orangtua, alumni, organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha.

Sekdisdik Sutarno menambahkan, semoga dengan adanya sosialisasi ini seluruh satuan pendidikan jenjang SMP, dapat mengimplentasikan konsep Sekolah Ramah Anak berjalan dengan baik dan melahirkan peserta didik yang mempunyai potensi yang dapat dibanggakan.

Harapannya kedepan,Kota Depok bisa meraih predikat UTAMA dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).Kita telah 4 tahun berturut-turut,meraih predikat NINDYA,”tandasnya.

Pos terkait