Diduga Merugikan Negara Milyaran Rupiah, Dilaporkan LSM Anti Korupsi Ke Kejati Terkait Bantuan Belanja dan Modal Kabupaten Ngawi 2021

Kab. Ngawi, harianlenteraindonesia.co.id

Dugaan Penyimpangan Mark Up Harga Satuan pada bantuan Belanja Modal yang diperuntuhkan untuk pekerjaan jalan, paving dan talud di Kabupaten Ngawi 2021 menuai sorotan berbagai elemen masyarakat, salah satunya LSM Masyarakat Anti Demokrasi Jawa Timur, Eko.S melaporkan secara resmi temuan hasil LHP BPK tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuturkan sudah ada niat dan saling memperkaya pihak pihak oknum tertentu, kalau kami jelaskan secara detail panjang ceritanya, mending saya kasih bukti laporan saya saja, kalau toh misal kerugian negara sudah dikembalikan kepada negara, kata siapa tidak bisa disikapi itukan urusan intern dinas terkait dengan BPK, saya kembali lagi semua kewenangan APH atas dasar Laporan dari Masyarakat ungkap kepada media ini.

Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal bidang infrastruktur Tahun Anggaran 2021 pada pemerintahan kabupaten Ngawi di Ngawi pada tanggal 27 Desember 2021 No : 91/LHP/XVIII.SBY/12/2021.

Pemerintah Kabupaten Ngawi menganggarkan Belanja Modal TA 2021 sebesar Rp 298.340.197.348,0 dengan realisasi s.d. 30 November 2021 sebesar Rp 148.206.102.656,40 atau 49,68% dari anggaran. Anggaran dan realisasi Belanja Modal tersebut di antaranya digunakan untuk pekerjaan jalan, paving dan talud.

Pemeriksaan dilakukan atas metode penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan uji petik pada enam paket pekerjaan dengan metode pemilihan secara pengadaan langsung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) yaitu di tabel 2 bawah ini :

Dari pengujian atas penyusunan harga satuan item pekerjaan u ditch diketahui hal – hal berikut :
1. Konsultan perencana tidak melakukan survei harga pasar
Hasil wawancara dengan konsultan perencana pada tanggal 3 Desember 2021 menunjukkan bahwa dalam menyusun dokumen perencanaan dhi. harga satuan U Ditch, konsultan perencana tidak melakukan survei harga pasar. Harga barang disusun berdasarkan kesepakatan antara PPK dan konsultan perencana. Konsultan
perencana hanya menyesuaikan hasil perencanaan dengan pagu kegiatan fisik pekerjaan.
2. PPK dalam menyusun HPS tidak didukung data yang dapat dipertanggung jawabkan HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK. Hasil wawancara dengan PPK pada tanggal 3 Desember 2021 menunjukkan bahwa dalam penyusunan HPS U Ditch, yang bersangkutan tidak melakukan survei harga pasar, namun menggunakan data dari konsultan perencanaan.

Dalam metode pemilihan secara pengadaan langsung, HPS merupakan alat pengendali harga yang paling penting. Penyedia tidak berkompetisi untuk memenangkan paket pekerjaan, namun hanya melakukan negosiasi harga penawaran, sehingga HPS yang tinggi secara otomatis akan menaikkan nilai penawaran dari penyedia. Dari enam paket pekerjaan tersebut di atas, semua penawaran mendekati nilai HPS antara 97,80% – 99,02% yakni di tabel 3 sebagai berikut :

Hasil survei yang dilakukan bersama oleh BPK, Inspektorat, dan salah satu konsultan perencana pada tanggal 6 Desember 2021 atas harga U Ditch ke salah satu distributor yaitu UD Asri (Supplier 11 paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi) yang berlokasi di Geneng Kabupaten Ngawi menunjukkan perbandingan harga bahan di tabel 4 sebagai berikut ;

Berdasarkan kondisi tesebut di atas menunjukkan bahwa PPK tidak menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasil perhitungan dengan menggunakan harga hasil survei pada item barang U Ditch di enam paket pekerjaan dengan metode pengadaan langsung, menunjukkan terdapat pembayaran yang tidak wajar sebesar Rp 204.632.500,00.

Ketika dinas terkait kami klarifikasi (19/9/2022) Suroso selalu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menuturkan bahwa anggaran yang masuk ke dinas perkim sekitar 40 Milyar, saya jadikan Paket PL selebihnya saya tidak tau, mungkin kepala dinas terdahulu sudah pensiun, ungkapnya. (Bersambung)

Pos terkait