Batu, harianlenteraindonesia.co.id
Kejari Batu memeriksa 2 orang ASN (Aparatur Sipil Negara) dari lingkungan Pemda Batu sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi Pemungutan Pajak Daerah dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang terjadi pada 2020 dimana 1 orang berinisial AFR telah di tetapkan menjadi tersangka
Kepada media Kejari Batu melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen,Edi Sutomo, SH.MH (14/9/22) menyampaikan
“Pada (13/9/22) telah dilaksanakan pemeriksaan 2 (dua) orang Saksi terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020
Kedua saksi tersebut merupakan ASN dari Bapenda Kota Batu yakni Mantan Kabid Pendataan dan Pelayanan Bapenda serta 1 orang Kasubid Pengendalian dan Pengawasan Kota Batu, dua orang tersebut merupakan atasan dari tersangka AFR yang mengetahui juga memahami akan Tupoksi kerja dari tersangka AFR.
Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Negeri Batu yang berlangsung selama 5 Jam dan penyidik juga akan terus mendalami perkara ini dengan memanggil sekaligus memeriksa saksi-saksi lain terkait perkara BPHTB dan PBB tersebut” terangnya.





