Dosen USU : Grant Sultan Tanah Tengku N di Perbaungan Dipastikan Asli

Ket foto P.R saksi ahli akademisi USU Saat diambil sumpahnya di PN Sei Rampah.

 

Serdang Bedagai, harianlenteraindonesia.co.id

Grant Sultan merupakan bukti hak atas tanah sebelum berlaku Undang-undang Pokok Agraria. Penjelasan ini disampaikan oleh dosen Fakultas Ilmu Budaya, P.R (61) saksi ahli yang dikirim USU dalam sidang lanjutan perkara perdata Tengku N (64) terhadap trio Tionghoa, H alias A.T, T.J.T alias A, B alias A.G warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai usai bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Rabu (14/9/22).

“Grant sultan yang dimiliki Tengku N atas tanah di Desa Kota Galuh tidak ada duanya. Saya pastikan itu asli. Apalagi tulisannya merupakan Arab Melayu yang dulunya digunakan oleh Kesultanan yang identik beragama Islam. Seperti Kesultanan Deli,”ujar dosen S2 USU yang sejak Tahun 1988 mengajar di kampus tersebut.

Sidang lanjutan yang dipimpin majelis hakim  diketuai Irwanto dibantu hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa berlangsung singkat.

Saksi ahli P.R tidak diberi kesempatan banyak untuk menyampaikan kesaksiannya oleh majelis hakim.

Sidang dilanjutkan Rabu (21/9/22) mendatang untuk mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan oleh tergugat tiga B alias A.G.

Diberitakan Tengku N, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat trio Tionghoa ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grant sultan.

Kini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli tersebut telah digarap puluhan warga Tionghoa berdasarkan keterangan saksi DB, notaris berusia 58 tahun pada sidang sebelumnya.

Pos terkait