MAGETAN, harianlenteraindonesia.co.id
Magetan Bertempat di Ruang Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan digelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2022 Senin (12/09/22),
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Magetan, Dr. Drs. H. Suprawoto, SH, M.Si didampingi Wakil Bupati Dra. Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd, Jajaran Forkopimda, OPD terkait, dan juga segenap Anggota DPRD Magetan.
Ketua DPRD Kabupaten Magetan H. Sujatno, SE.MM menyampaikan Agenda Rapat Paripurna kali ini untuk Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2022 menjadi Perda.
Sujatno menambahkan, ” “Ini merupakan mekanisme yang harus dilakukan sebagai pengambilan keputusan Raperda Menjadi Perda dengan melalui proses yang ada .Untuk Kabupaten Magetan penyerapan anggaran sampai semester 1 tahun 2022 baru terserap anggaran 32.6% dari total anggaran yang tersedia dan ini masih tergolong rendah.Kami harapkan dinas terkait bisa segera menyerap anggaran tersebut dengan harapan bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tahun 2021 silva mencapai 363 milyar lebih. Kami menghimbau dan berharap bisa segera terserap untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan serta mendorong pertumbuhan ekonomi tumbuh sampai 5 %” ujar Sujatno.

Laporan Badan Anggaran DPRD Magetan disampaikan Wakil Ketua II: Nur Wakhid, SH. menyampaikan beberapa hal catatan penting terhadap Perubahan APBD Kabupaten Magetan Tahun 2021 sebagai berikut :
1. Agar realisasi pendapatan daerah tahun 2022 dapat dibanggakan pada akhir tahun 2021 maka untuk itu Pemerintah Magetan pada semester ke dua tahun 2022 segera melakukan upaya-upaya yang lebih serius untuk meningkatkan realisasi pendapatan melebihi target yang di tetapkan dalam P APBD 2022 melalui: optimalisasi intensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan cara:
1. Memperkuat proses pemungutan yang lebih transparan dan akuntabel
2. Peningkatan kapasitas pengelola penerimaan daerah
3. Meningkatkan pengawasan untuk menekan kebocoran
4. Meningkatkan efesiensi administrasi (penyederhanaan) dan menenkan biaya pemungutan
5. Meningkatkan kapasitas penerimaan melalui perencanaan yang lebih bai
6. Meningkatkan kesadaran wajib pajak/retribusi.
7. Dalam rangka peningkatan penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (dividen BUMD) dapat dilakukan Langkah Langkah strategis antara lain memperbaiki system management organisasi, mengkonsentrasikan bisnis pada usaha yang berprospek tinggi, memperluas pasar, meningkatkan efesiensi usaha, meningkatkan kualitas SDM, serta memaksimalkan peluang eksternal seperti upaya kerja sama dengan perusahaan lain yang terkait.
Lebih lanjut Banggar DPRD Menyoroti kenaikan BBM yang berlaku awal minggu ini terkait proyeksi Inflasi yang ditetapkan dalam Perubahan RKPD masih realistis, tentu Pemerintah daerah di harapkan agar segera menyesuaikan target angka inflasi Kabupaten Magetan yang rasional pasca kenaikan BBM. Kemudian segera Menyusun kebijakan pemerintah daerah untuk menekan/mengendalikan angka inflasi tahun 2022 dan dampaknya bagi masyarakat.
Problematika APBD Perubahan Kabupaten Magetan pada 4 (empat) tahun terakhir bukan pada tahapan Perencanaan Belanja yang pesimis dibanding dengan tahun sebelumnya, (bahkan perencanaan belanja daerah pada momen Perubahan APBD selalu progresif peningkatannya), namun sayangnya pada tahapan Pelaksanaan APBD masih cukup lemah, dimana selama empat tahun terakhir serapannya rendah sehingga silpa tahun berjalan selalu cukup besar diatas Rp. 200 M lebih (rata rata 10 – 17% dari total dana tersedia). Tren silpa tahun berjalan terus meningkat pada realisasi anggaran tahun 2021 dimana silpanya sebesar Rp.363,07 M lebih atau 17,% dari dana tersedia ” Papar Nur Wakhid SH.
Sementara itu, Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, SH, M.Si, menjelaskan ” Silpa terjadi karena efisiensi. Selain itu silpa mencapai 363 Milyar lebih ada beberapa faktor yang mempengaruhinya antara lain efisiensi dan pandemi Covid 19 , selain itu ada kewajiban mandatori 1.Kesehatan 2. Pendidikan 3. Insfrastuktur.
Untuk infrastruktur dari target 25 % baru tercapai 17% karena covid 19 kemarin. Kami yakin target akan tercapai.” pungkas Bupati Magetan.
Bupati Magetan menjelaskan “Dengan adanya kenaikan BBM dan inflasi, telah mengalokasikan belanja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022 TENTANG belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi dan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ Tentang Penggunaan Belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah “pungkas Suprawoto.Video kegiatan ini bisa di klik di di http://www.youtube.com/c/BeniSetyawanMagetan.





