Diduga CV. P.G.K Langgar SPK, Pemerintah Tutup Mata
Tangerang, harianlenteraindonesia.co.id
Proyek pokir DPRD dari salah satu partai di kabupaten Tangerang yang di gulirkan untuk mempermudah akses transportasi guna memperlancar perekonomian masyarakat. Namun dalam pelaksanaan kegiatan ternyata ada beberapa pihak pelaksana proyek yang tidak memenuhi persyaratan yang disesuaikan dengan aturan main yang telah di buat oleh dinas perkim.
CV. P.G.K yang diduga mendapatkan pagu dewan melalui pokir melanggar ketentuan sebagaimana tertuang di dalam SPK terlihat jelas adanya indikasi pembodohan publik dengan tidak memasang papan informasi proyek dan melanjutkan pekerjaan walaupun masa berlakunya SPK sudah habis.
Terjadi pembiaran oleh dinas perkim dalam pengerjaan proyek paving block di dua titik, perumahan adiyasa dan perumahan Munjul yang sudah kadaluarsa SPK namun masih tetap berjalan dan terkesan pembiaran oleh dinas perkim kabupaten Tangerang.
Setelah di konfirmasi beberapa hari yang lalu kepada Kabid dan pengawas, juga mengakui bahwa pengerjaan paving block di dua tempat itu sudah habis masa SPK.
Entah aturan apa lagi yang dibuat oleh dinas perkim sehingga masih bisa dikerjakan oleh pemborong. Ataukah ada main mata CV dengan dinas perkim ?
Dari hasil konfirmasi dengan pengawas juga geram terhadap sikap dari pelaksana proyek karena sudah berulang kali menegur namun tidak di tanggapi.
“Saya sudah berulangkali menegur jawabannya ya dan ya terus tapi kenyataannya tidak ada”.
Dari kejadian ini pihak pemerintah harus mengambil sikap yang tegas agar para pelaku kegiatan tidak beranggapan enteng terhadap SPK tersebut.
Diminta kepada dinas perkim agar segera mungkin melakukan penyetopan kegiatan sebelum di munculkannya surat penambahan waktu kerja atau pembuatan SPK baru.






