Malang, harianlenteraindonesia.co.id
Komplotan penipu dengan modus tuduhan penganiayaan oleh korban terhadap keluarga tersangka di kawasan Alun-Alun dan Malang heritage kota Malang yang sempat viral di medsos akhirnya berhasil di bekuk oleh jajaran anggota Polsek Klojen, Polresta Malang kota.
Penyelidikan polisi berawal dari salah satu korban penipuan yang mengunggah kejadian tesebut pada Platform Instagram, berbekal informasi tersebut Jajaran Unit Reskrim Polsek Klojen bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan dan akhirnya berhasil meringkus anggota komplotan itu di lokasi biasa mereka beroperasi memperdayai korban-korbanya juga dibeberapa titik lainnya.
Plt.Wakapolresta Malang Kota Kompol Yuliati, S.Sos., M.Si. didampingi Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes,S.H., S.I.K. dan Kanit Reskrim Polsek Klojen Akp DR.Yoyok Ucuk Suyono, S.H., M.H,meberikan keterangan pada media mellaui konfrensi pers dihalaman Mapolresta Malang kota (15/7/22) terkait kasus tersebut.
Kapolsek Klojen dalam pernyataannya menjelaskan kronologis kejadian tersebut “Korban EFH (16) dan BM (saksi) keduanya wisatawan pelajar asal Pasuruan sedang duduk santai sambil memainkan ponselnya di dalam Alun-alun Kota Malang,tidak lama kemudian ada 3 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu SD (20), MLS (20), dan MASP (17) mendatangi EFH dengan memberikan tuduhan telah melakukan pemukulan terhadap adik salah satu tersangka.
Korban yang merasa tidak pernah melakukan hal tersebut berusaha untuk menjelaskan bahwa ia tidak melakukan hal tersebut namun kemudian tersangka SD memaksa korban untuk menemui adiknya dan menyuruhnya untuk menitipkan HP nya kepada BM dengan bermaksud untuk menjauhkannya dengan saksi. Tidak lama SD kembali menemui BM untuk meminta handphone EFH dan dari situlah kemudian saat tersangka berhasil mendapatkan hp tersebut barang itu dibawa kabur.
Korban kemudian tidak dihampiri kembali oleh pelaku serta langsung kembali ke temannya BM dari situlah mereka menyadari bahwa ini adalah sebuah tindakan penipuan. Selanjutnya korban EFH melakukan pengaduan ke Polsek Klojen atas kejadian yang dialaminya dengan menyebutkan lokasi serta ciri-ciri pelaku dimana pada hari senin 11 Juli 2022 sekira pukul 19.00 malam petugas langsung melakukan pemantauan di area Alun-alun,setelah itu satu jam kemudian petugas kepolisian mendapatkan target yang telah intai dan selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap tersangka untuk dibawa ke Polsek Klojen guna dilakukan penyelidikan. Pelaku merupakan warga Kecamatan Kedungkandang juga tidak memiliki pekerjaan.
Komplotan Tersangka ini terdiri dari 3 orang yang memiliki peran yang berbeda- beda, 1 orang yang berperan sebagai yang mengintimidasi korban, 1 yang satu bertugas mengendarai sepeda motor untuk membawa korban ke lokasi yang tertentu dan 1 tersangka lain berperan menjual hasil kejahatan.
Total para tersangka ini telah 11 kali melancarkan aksinya termasuk yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu selain beraksi di Alun-alun Kota Malang mereka juga beraksi di Kawasan Wisata Kayutangan Heritage,jalan Ijen, Rampal serta beberapa lokasi lainnya. Modus operandinya komplotan ini sama yakni terlebih dahulu mengincar calon korbannya di lokasi- lokasi tersebut kemudian di intimidasi dengan menuduh menganiaya keluarga tersangka,rata-rata yang menjadi sasaran kejahatannya adalah anak sekolah maupun warga dari luar kota Malang yang menggunakan HP
Atas tindakan kejahatan yang sudah di lakukan para tersangka inisial SD, MLS, dan MAS ini kami sangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara ” pungkas Kompol Domingos.