Malang, harianlenteraindonesia.co.id
Dalam pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang serta memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke 62, ada tindak pidana yang cukup menonjol yaitu tindak pidana asusila yang menduduki urutan pertama di Kabupaten Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Dyah Yuliastuti mengatakan dari pemusnahan barang bukti berupa barang terlarang Narkotika beserta alat alat dan timbangan elektrik, obat ilegal dan senjata tajam, alat komunikasi dan lain lain.
“Untuk barang bukti kaos, sprei dan celana dalam ini adalah tindak pidana asusila, mohon maaf pak Bupati, untuk perkara pidana yang tertinggi di Kabupaten Malang adalah asusila sebanyak 289 perkara, mungkin di Kabupaten Malang cuacanya dingin,” kata Dyah Yuliastuti saat ditemui awak media usai pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan, Selasa (12/7/2022).
Dyah melanjutkan, seluruh perkara yang barang buktinya dimusnahkan hari ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan BB wajib untuk dimusnahkan.
“Karena mempunyai kekuatan hukum tetap kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memusnahkan seluruh barang bukti tersebut dengan perkara yang sudah ditangani sejak bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2022,” jelas Dyah.
Dyah Yuliastuti, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wewenang Kejaksaan sebagai eksekutor pada kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
“Terkait pemusnahan barang bukti ini, kami (Jaksa) diberikan kewenangan Undang Undang mulai dari proses pra penuntutan, penuntutan dan eksekusi, dan ini merupakan proses akhir dari penanganan perkara, baik itu pidana umum maupun pidana khusus,” kata Kejari Kabupaten Malang.
Kejari Malang ini mengungkapkan, Kejaksaan ingin membuktikan bahwa perbuatan tindak pidana itu tidak bisa ditolerir, dan akan diproses sampai proses eksekusi nanti.
“Disini kami bersama sama ingin membuktikan pada masyarakat, bahwa perbuatan tindak pidana apapun tidak bisa ditolerir dan kami akan proses sampai vonis eksekusi nanti selesai di Rumah Tahanan (Rutan), apabila proses eksekusi hukuman mati pasti kami laksanakan serta barang bukti hasil tindak pidana tersebut kita akan musnahkan sampai tidak bisa digunakan lagi karena amar putusannya harus dimusnahkan,” tandas perempuan yang sudah tiga kali menjabat Kajari.

Sementara itu, Bupati Malang, H.M Sanusi mengapresiasi kinerja Kejaksaan dalam penegakan hukum di Kan Malang dan berharap tindak pidana yang ada di Kabupaten Malang bisa menurun, sehingga angka kejahatan juga menurun, “Harapan saya kesadaran hukum di masyarakat sangatlah penting, dengan memberikan bimbingan, sosialisasi dan edukasi pada masyarakat agar kedepannya kita semua taat hukum, dan hukum itu untuk kepentingan bersama, karena kalau kita melakukan tindak pidana merugikan diri sendiri dan masyarakat. Kesadaran hukum memang harus dimulai dari diri kita sendiri, dan kita mampu menjauhi dari melanggar aturan,” tutup Bupati Malang, H.M Sanusi.
Berikut barang bukti yang dimusnahkan: ganja kering seberat 995 gram, poket sabu sabu dan ganja 187 gram, 130 paket sabu, ribuan pil LL, pil Y 1 ribu butir, obat obatan ilegal sebanyak 31 macam dan pipet ganja, seperangkat alat sabu, handphone, timbangan elektrik, senjata tajam, kunci T, engkol Inggris, gembok celana dalam dan kaos dalam, dan Kabupaten Malang sendiri yang paling banyak kasus pidananya adalah tindak pidana asusila menduduki urutan tertinggi dengan 289 perkara.






