INDRAMAYU, harianlenteraindonesi.co.id
24 tersangka pemain Narkoba berhasil diringkus jajaran Sat Res Narkoba Polres Indramayu itu dalam rentan waktu bulan April hingga Juni 2022.
AKBP Lukman Syarif menjelaskan, puluhan tersangka tersebut diringkus di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Indramayu.
Dari 24 tersangka tersebut, 15 orang merupakan pengedar dan 9 orang kurir.
“Rentan waktu bulan April hingga Juni 2022, kita Sat Res Narkoba Polres Indramayu mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba dengan meringkus 24 tersangka,” kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif saat menggelar konferensi pers, Jumat (24/6)
Lanjutnya, modus operasi yang dilakukan beragam. Untuk narkotika jenis sabu dan ganja, para tersangka melakukan sistem tempel atau peta dan jastip, sedangkan untuk obat keras dilakukan tersangka dengan melakukan transaksi langsung,” terangnya.
Dari tangan 24 tersangka ini, tambah Lukman, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, sabu seberat 69,42 gram, ganja kering 187,97 gram.
Kemudian obat jenis tramadol sebanyak 9.656 butir dan hexymer sebanyak 13.833 butir.
Untuk para tersangka narkoba dijerat pasal 111 dan atau pasal 112 dan atau pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun dan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar.
“Sedangkan untuk tersangka obat keras dijerat pasal 196 dan atau 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun dan denda antara Rp1 miliar sampai dengan Rp1,5 miliar,(Red)” jelas Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif.






