INDRAMAYU, harianlenteraindonesia.co.id
Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), kepanjangan tangan (mitra) dari PT. Pertamina (Persero) dalam hal pendistribusian gas ke masyarakat sebagai salah satu strategi mengatasi kelangkaan gas di pasaran berbagai daerah.
Terkonfirmasi di Desa Sukalila Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Jawa Barat terdapat Perusahan SPBE/SPPBE yang diduga ilegal yang mana tidak memenuhi persyaratan umum dan sarana yang sudah ditentukan oleh PT.Pertamina (Persero). Hal tersebut membuat keresahan baik bagi pihak Desa maupun masyarakat sekitar.
Menurut keterangan D selaku petugas jaga SPBE/SPPBE tanpa nama tersebut, saat awak media melakukan investigasi (26/03/2022) mengatakan bahwa terkait perusahaan tersebut dirinya tidak mengetahui siapa pemiliknya, bahkan ia mengakui bahwa dibelakangnya ada oknum dari aparat sebagai bekingnya.
” Kalau yang punya perusahaan ini sih saya tidak tahu, namun saya pernah melihat dan mendengar kalau bekingnya orang oknum aparat.” Ucapnya.
” Pernah satu hari ada orang yang mengaku dari oknum aparat main kesini, terus dia telpon oknum Polres Indramayu dan tidak lama datang dua mobil dari oknum polres, setelah itu mereka ngobrol dan sudah gitu aja, semenjak itu sudah tidak ada oknum aparat baik dari oknum Polsek maupun oknum Polres. Kalau mau lebih jelas hubungi pak R atau pak A beliau koordinatornya.” Imbuh penjaga keamanan mantan kades itu.
Setelah awak media mencoba meminta kejelasan perusahaan tersebut dari A via aplikasi WhatsApp (28/03/2022), dirinya mengatakan bahwa belum ada tembusan dari pimpinan dan tidak berani memberikan komentarnya kepada awak media.

“Saya belum ada tembusan dari pimpinan, dan gak ada komentar apapun, kalau mau nanti tunggu tanggal 15 aja nanti saya bantu, kalau gak kapan-kapan kita pasti ketemu di Pantura”. Ucap A tanpa kejelasan.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Sukalila A saat dikonfirmasi oleh awak media (04/04/2022) di ruang kerjanya mengatakan bahwa perusahaan tanpa nama tersebut tidak meminta izin ke pihak Pemdes dan tidak terdaftar dalam administrasi Desa perihal keberadaannya.
” Saya selaku Sekretaris Desa Sukalila menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak menempuh izin dan tidak terdaftar dalam administrasi Desa, lebih jelasnya nanti kita tanyakan langsung ke lurah (keamanan Desa) bersama-sama.” Jelasnya.
Tak berselang lama, Lurah Desa Sukalila Y memberikan keterangan lebih jelas kepada awak media didepan Sekretaris Desa, bahwa benar perusahaan tersebut tidak pernah izin dan diduga melakukan kegiatan pengoplosan Gas ilegal. ” Perusahaan itu berdiri sudah lama namun tidak pernah datang ke Desa untuk meminta izin atau apapun, katanya sih bekingannya kuat menurut pak K.”terangnya.
” Pihak Desa tidak pernah mengeluarkan surat keterangan usaha ataupun izin yang lainnya untuk perusahaan tersebut, masyarakat dan Desa pun sebenarnya sudah resah dengan keberadaan perusahaan gas tersebut, takut terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, namun apalah daya kami tidak punya kuasa, pihak kepolisian pun sebenarnya sudah tau tapi terkesan mengabaikan.” Tambahnya.
Diketahui, perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan pengoplosan Gas dari mobil tangki LPG NPSO (Non Public Service Obligation) pertamina Ke mobil tangki perusahaan tanpa nama dan langsung disalurkan ke tabung gas 12 kg dan bright gas tanpa alat keamanan (safetty) apapun.






