INDRAMAYU, harianlenteraindonesia.co.id
Orang tua R.B, yakni balita yang mengalami kejang-kejang usai dirawat di salah satu Rumah Sakit Plumbon Indramayu, gugat Rumah Sakit tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Indramayu Jawa Barat, pada Kamis (24/03/2022).
N, selaku Ibu dari R.B menggugat pihak Rumah Sakit untuk bertanggung jawab atas apa yang dialami buah hatinya usai menjalani pengobatan di salah satu Rumah Sakit Plumbon Indramayu.
“Saya ingin anak saya normal kembali seperti dulu,” ucap N di hadapan awak media.
Selanjutnya, saat itu N meminta ganti rugi kepada pihak salah satu Rumah Sakit Plumbon Indramayu dalam bentuk kompensasi untuk pengobatan anaknya di alternatif dan Rumah Sakit lainnya.
“Saya trauma, ingin berobat sendiri saja tidak mau lagi berobat di salah satu Rumah Sakit Plumbon Indramayu, karena anak saya kayak gini setelah ditransfusi darah di salah satu Rumah Sakit Plumbon Indramayu, sebelumnya sih biasa aja”. ungkapnya.

Sementara itu, pihak salah satu Rumah Sakit Plumbon Indramayu melalui dr. M.H, yang turut serta dalam persidangan Gugatan Keluarga R.B di BPSK Indramayu menyampaikan bahwasannya pihak Rumah Sakit akan menyelesaikan sengketa tersebut secara kekeluargaan.
“Kita akan selesaikan secara silaturahim mufakat untuk damai,” ungkap M.H.
Dengan terjadinya pertemuan antara Pihak salah satu Rumah Sakit Plumbon dan Keluarga R.B yang difasilitasi BPSK Indramayu, dr M.H berharap pada persidangan maupun pertemuan berikutnya sudah mendapatkan kesepakatan bersama pada kedua belah pihak.
“Artinya tidak ada lagi masalah yang harus diperpanjang,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Majelis BPSK Indramayu, Adi Purnomo selaku pihak ketiga penyelesaian sengketa konsumen antara keluarga R.B dan pihak salah satu Rumah Sakit Plumbon Indramayu telah melakukan upaya mediasi pada kedua belah pihak, yakni penggugat dan tergugat.
“Tadi baru selesai persidangan mediasi dari kedua belah pihak yakni pihak penggugat dan tergugat.” ucap Adi.
Menurut Adi, pada saat persidangan mediasi pihak penggugat dan tergugat saling menyampaikan kronologi masing-masing terkait perawatan Pasien R.B di salah satu Rumah Sakit Plumbon Indramayu.
“Pihak penggugat tadi menceritakan kronologis anak (R.B) ketika dirawat di salah satu Rumah Sakit Plumbon Indramayu, dan dari pihak rumah sakit juga menyatakan telah menangani pasien sesuai dengan prosedural.” ulasnya dengan singkat.
Adi Melanjutkan, pada persidangan pertama (mediasi) di BPSK, pihak penggugat menuntut biaya pengobatan dan kerugian yang dialaminya dalam bentuk kompensasi kepada salah satu Rumah Sakit Plumbon Indramayu, akan tetapi pihak tergugat menawarkan akan memberikan jaminan kesehatan seumur hidup kepada Pasien dan Keluarganya.
“Kami memberikan kesempatan pada kedua belah pihak untuk memikirkan kembali di rumah, dan kami memberikan kesempatan untuk sidang berikutnya agar kedua belah pihak lebih cair lagi.” ucap Adi.
Pada kesempatan itu, Adi Purnomo berharap pada persidangan berikutnya (Persidangan Kedua) pihak tergugat dan penggugat, yakni keluarga R.B dan pihak salah satu Rumah Sakit Plumbon Indramayu dapat menemukan kesepakatan bersama dalam penyelesaian sengketa.
“Harapannya nanti pada persidangan berikutnya sudah clear.” pungkas Adi.
Perlu diketahui, Sampai detik ini pasien Balita R.B pasca pengobatan dan perawatan di salah satu Rumah Sakit Plumbon Indramayu masih mengalami kondisi kejang-kejang, tubuh kaku, sulit untuk tidur, dan terjadi pergeseran pada bagian tulang punggung belakang.
Selanjutnya, apabila pada persidangan berikutnya penggugat dan tergugat tidak menemukan titik temu dalam menyelesaikan sengketa, pihak BPSK Indramayu akan memutuskan penetapan tidak tercapainya mediasi.






