Musrenbang RKPD di Kecamatan Tahun 2022 Digelar Secara Virtual

Ngawi, harianlenteraindonesia.co.id

Musrenbang RKPD di Kecamatan Ngawi tahun 2022 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi di Pendopo Wedya Graha secara virtual , diikuti 19 Kecamatan sewilayah Ngawi pada selasa 8 februari 2022.

Undangan yang hadir, Dwi Rianto Djatmiko Wakil Bupati Ngawi, Heru Kusnindar Ketua DPRD Ngawi, Moch. Shodiq Triwidiyanto Sekda Ngawi, Pimpinan OPD, Camat se Kabupaten Ngawi dan Ketua AKD se Wilayah Ngawi.

Infrastruktur yang ada di Desa, merupakan kebutuhan dasar fisik, baik jalan, jembatan maupun irigasi, dengan maksud agar perekonomian dapat berfungsi dengan baik. Maka pembahasanya butuh proses kesabaran demi menuju usulan priorotas.

Dalam sambutanya Dwi Rianto Djatmiko mengatakan “Musrenbang serentak dalam rangka tindak lanjut dari pelaksanaan kemarin rencana awal RKPD sudah dilaksanakan dan merupakan induk dari seluruh rencana. Beberapa metode landasan normatif yang ada, mulai dari Undang Undang sampai ke Permendagri no 86 tahun 2017, menjadi bentuk komitmen bersama. Musrenbang ini jadi sarana pembangunan yang efektif, efisien, partisipatif dan harus tepat sasaran. Musrenbangcam ini wadah yang sangat strategi untuk bersama- sama dengan segala keterbatasan APBD yang kita miliki, bisa menuju indikator pencapaian target yang kita inginkan,”.

Dalam kesempatan acara, Heru Kusnindar Ketua DPRD Ngawi menambahkan “Diskusi untuk musyawarah tidak boleh patah semangat, kita harus bisa menghargai ketika skala priorotas kita terapkan. Setiap Kepala Desa punya visi dan misi. APBDes harus berpijak pada kepentingan masyarakat. Kepala Desa dalam konteks penanganan covid 19 dan ketahanan pangan harus sigap. Harus bisa melaksanakan dengan baik, paling tidak penanggulanganya serta penangananya,”.

Indah Kusuma Wardani Kepala Bappeda Ngawi juga mengatakan dalam sambutanya “Acara Musrenbang RKPD Kecamatan Ngawi tahun 2022 disiarkan langsung lewat You tube. Tujuan agar terwujudnya sinkronisasi antara perencanaan pembangunan Desa, Kecamatan maupun Kabupaten, serta mengerucutkan usulan dari Desa. Partisipasi elemen masyarakat dalam mengawal usulan sangatlah penting. Setiap proses penyusunan dokumen Pembangunan Daerah. memerlukan partisipasi seluruh pelaku musrenbang mulai dari Dusun / Lingkungan, Desa, Kecamatan sampai ke Kabupaten,”.

Pos terkait