Permenkumham Baru Tentang P2HAM, Setiap Satker Kumham Wajib Laksanakan Pelayanan HAM

JEMBER, harianlenteraindonesia.co.id

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali menerbitkan peraturan yang berfokus pada pelayanan untuk masyarakat umum, yakni Permenkumham No 2 Tahun 2022. Peraturan yang ditetapkan pada 5 Januari lalu tersebut mengatur tentang pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM.

Peraturan tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia tersebut dilaunching pada Senin lalu dalam sebuah rapat virtual yang diselenggarakan oleh Dirjen HAM.

Kalapas Jember Hasan Basri mengatakan peraturan baru tersebut menjadi penyempurna peraturan sebelumnya. “Permenkumham nomor 2 tahun 2022 ini menjadi pemenuh kebutuhan pelayanan publik secara optimal dibandingkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018,” ujar Kalapas pada Selasa (8/2/2022). “Peraturan ini mewajibkan seluruh Satker di Lingkungan Kemenkumham untuk melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM,” lanjutnya.

Hasan juga mengutip presentasi yang disampaikan Direktur Instrumen HAM, Ir. Timbul Sinaga saat memberikan keterangannya. “Banyak sekali perubahan yang dicantumkan dalam permenkumham no 2 tahun 2022 ini. Seperti difinisi pelayanan HAM, standar pelayanan, tujuan pelayanan HAM, tahapan pelaksanaan pelayanan HAM, kriteria satker pelayanan HAM, hingga tugas Tim Penilai”. Menurutnya peraturan tersebut lebih kompleks dibandingkan peraturan tentang P2HAM sebelumnya, Permenkumham 27 tahun 2018.

Selain itu Hasan juga menyebut keterkaitan P2HAM dengan deklarasi janji kinerja tahun ini. “Lapas Jember telah berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan publik dalam deklarasi janji kinerja beberapa waktu lalu, HAM juga menjadi kriteria dalam sebuah pelayanan prima”.

“Lapas Jember juga telah mendapatkan penghargaan sebagai UPT yang telah melaksanakan P2HAM Tahun 2021 lalu, jadi saya kira kami akan bersemangat lagi menyelenggarakan pelayanan berbasis HAM tahun ini,” pungkas Hasan.

Pos terkait