Tangerang, harianlenteraindonesia.co.id
Adanya dugaan rekayasa laporan pertanggungjawaban dana bantuan BANPROV untuk penanggulangan pandemi covid-19 sehingga adanya dugaan rekayasa nama toko dan kepemilikan warung/agen Sembako “I”, di catut dalam laporan pertanggungjawaban, serta jumlah pembagian atau penyaluran sembako kepada masyarakat Ds Pasanggrahan – Solear, juga diduga ada kecurangan berdasarkan dari daftar calon penerima sembako dan daftar hadir penerima sembako yang tidak sinkron dan hal tersebut patut menjadi pertanyaan besar.
Dengan adanya program pemerintah untuk membantu masyarakat di masa pandemi covid-19 ternyata banyak dimanfaatkan oleh para oknum untuk meraup keuntungan dengan mengatasnamakan masyarakat.
Pemerintah harus menindaklanjuti kebenaran laporan tersebut serta memberikan sanksi terhadap oknum apabila terdapat kejanggalan atau penyelewengan dan dugaan rekayasa nama toko/agen pembelanjaan yang ditunjuk untuk bantuan dana sembako tahun anggaran 2020, provinsi Banten sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), untuk bantuan sembako kepada masyarakat Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang.
Media Lentera Indonesia menelusuri kebenarannya dan mendatangi warung sembako pemilik I Kp.Cibogo RT 02/04 ternyata tidak pernah ada pembelanjaan atau kerjasama seperti yang tertera di kwitansi pembelanjaan dan stempel warung sembako.
” Dari dulu saya tidak pernah punya stempel dan nota bon penjualan, kami hanya memberikan catatan pembelanjaan dengan secarik kertas ungkap pemilik warung”.
Disisi lain I juga menyatakan bahwa I sebenarnya tidak terima dengan adanya pencatutan nama toko dan stempel tapi beliau (I-red) mengatakan tidak mau repot dengan urusan seperti ini ujarnya sembari melayani pembeli.
Yang menjadi pertanyaan adalah “mengapa di dalam surat kuasa disebutkan pemilik warung I? Sesuai dengan surat kuasa tersebut nama Sanusi warga Kp. Cigaling, Rt 03/05. Ds Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, dalam hal tersebut sesuai dengan “Surat kuasa” yang di buat dan di tanda tangani oleh Sanusi di atas materai 6000, dan cap stempel Agen Sembako I pada tanggal 24 Oktober 2020, dan di surat kuasa juga disebutkan (Demikian surat pernyataan ini saya buat dan di tanda tangani dengan sebenar-benarnya bermaterai Rp 6000 (enam ribu rupiah), dalam keadaan sehat lahir batin tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi akibat pembuatan surat ini), dengan adanya surat kuasa kepemilikan Agen Sembako I yang di duga telah di rekayasa untuk mendapatkan keuntungan dengan pencairan dana bantuan Provinsi.
“Banprov”, Banten sebesar Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ), tahun anggaran 2020 ( LPJ Bantuan keuangan kepada pemerintah Desa Pasanggrahan Tahun 2020-red ), untuk penyaluran bantuan sembako kepada masyarakat Ds Pasanggrahan kecamatan Solear.





