INDRAMAYU, harianlenteraindonesia.co.id
Dibalik sosok W, yang mana telah dilantik oleh Bupati Indramayu sebagai Kuwu Desa Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu Jawa barat, pada Senin (16/08/2021). Siapa sangka, ternyata terdapat fakta kelam yang telah dialami oleh W. Usut punya usut, sebelum menjabat sebagai Kuwu, diduga W pernah tersangkut persoalan hukum.
Pada Rabu (31/01/2018), W pernah diamuk masa hingga babak belur lantaran telah melakukan aksi pencurian dirumah warga dengan modus menjadi petugas PLN yang hendak melakukan pengecekan meteran listrik. Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Pondok kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pada Selasa (30/01/2018) Pukul 10.00 WIB.
Usai di amuk masa, guna proses hukum lebih lanjut kemudian W dilaporkan oleh korban dan diamankan oleh pihak Kepolisian dari Polisi Sektor (Polsek) Duren Sawit, Jakarta Timur yang pada saat itu dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim, AKP Nevo Suharjedro.
Salah satu petugas Kepolisian dari Polsek Duren Sawit, Jaktim, ketika dikonfirmasi oleh Lentera Indonesia, pada Sabtu (08/01/2022) diruangan kerjanya, membenarkan bahwa W pernah diamankan oleh Polsek tersebut lantaran aksi pencurian. “Benar, W pernah kami amankan. Dan kasus perkara W pun sudah masuk P 21. Pada saat itu juga, kami langsung memprosesnya. Selebihnya, kami serahkan kepada pihak Kejaksaan.”Ujarnya
Hingga saat ini, belum adanya keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta timur, tentang hasil putusan W sebagai tersangka yang pada saat itu masih dipimpin oleh Teuku Rahman SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta timur.
“Coba pada hari Senin nanti datang lagi saja ke kantor, barangkali ada yang bisa menjelaskan”, Ujar salah seorang petugas security di kantor Kejari Jaktim, ketika ditanya oleh Lentera Indonesia.
Dengan demikian, harapan dan tuntutan dari berbagai pihak pun muncul agar supaya pihak kepolisian dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) dapat segera memproses Kuwu W dengan tegas, independent dan profesional. Agar kejadian dan peristiwa serupa yang dialami oleh W tidak berdampak kepada Kuwu lainnya yang ada di Indramayu, serta diprosesnya Kuwu W dapat mengembalikan marwah insan pers, ormas dan LSM yang ada di Indonesia.
Selain itu, dengan cepat diprosesnya Kuwu W bisa menjaga kondusifitas keadaan dimasa pandemi dan dapat berjalannya roda pemerintahan menuju Indramayu bermartabat.