INDRAMAYU, harianlenteraindonesia.co.id
Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021 tahap 3, diduga tidak sesuai regulasi yang ada di papan informasi sebelum di kerjakan pada saat itu, menurut aturan yang ada di papan informasi dibangun 2 sisi, namun pengerjaannya hanya dikerjakan memanjang 1 sisi saja, tepatnya di blok Longgoh desa Waru Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Hal itu di tururkan oleh B salah satu anggota LSM Penjara DPC Indramayu, pasalnya bangunan tersebut diduga tidak sesuai aturan yang ada, lalu Bakri mengadukan informasi ini ke Publik, beberapa pekan lalu.
Pada Sabtu (08/01/2022), Kuwu Desa Waru K saat di jumpai di kantornya oleh tim Lentera Indonesia ia meminta beberapa media dan LSM untuk kroscek di lokasi pembangunan tembok penahan tanah (TPT), K menjelaskan “semua media silahkan menulis dan melaporkan terkait pembangunan TPT ini, sesuai tufoksinya, kalau saya salah pasti akan dipanggil oleh pihak kejaksaan”. Ujarnya.
Di waktu yang sama perangkat desa lainnya turut hadir yakni sekdes dan lurah, menurut keterangan Lurah M dengan nada keras, dan gaya tangannya sambil menunjuk-nunjuk ke arah anggota LSM, lalu mengintervensi anggota LSM ”B coba kamu Bicara…, menurut saya pengerjaan TPT ini sudah benar apa yang perlu dipermasalahkan, terkecuali di bangun asal-asalan”ucap M.
Menurut ketua DPC LSM Penjara Indramayu W memaparkan “Sangat menyayangkan sekali tindakan seorang perangkat desa yakni Lurah M, yang harusnya bersinergi baik dengan LSM maupun dengan wartawan malah sebaliknya”tegas W.
Dari keterangan Kuwu atau Kepala desa K bahwa” M sebagai perangkat desa di kaur umum yaitu Lurah desa Waru”ucapnya.
Dipaparkan oleh Ketua DPC LSM Penjara W bahwa LSM merupakan organisasi di luar pemerintah atau birokrasi, yang tugasnya membantu kinerja pemerintah dalam kegiatan kemasyarakatan dan juga sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
“Dari kejadian tersebut permasalahan ini akan ditindaklanjuti kerana hukum, agar meraka diproses secara hukum dinilai telah mengintimidasi anggota kami dengan gaya preman, supaya mereka tahu aturan dan tahu etika sopan santun”. Tegas W ketua DPC LSM Penjara.






