Miras di Wilayah Hukum Kecamatan Pasekan Makin Meningkat

  • Whatsapp

INDRAMAYU, harianlenteraindonesia.co.id

Penjual Minuman Keras (Miras) diwilayah hukum Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu Jawa Barat dari tahun ke tahun terus bertambah. Bahkan, di salah satu Desa diwilayah tersebut terdapat dua pedagang miras. Miras tersebut bermacam-macam jenis, diantaranya Anggur Kolesom, Merah, Bir Putih, Bir Hitam, Arakrobat (AO), Vodka (Gepeng), dan lainnya. Selain itu, ada juga miras oplosan dalam kemasan plastik yakni Tuak dan dalam kemasan botol aqua yaitu Ciu. Hal tersebut menjadi salah satu penyakit masyarakat, khususnya para remaja.

Penjual miras tersebut tersebar di 5 Desa, diantaranya Totoran, Pabean ilir, Brondong, Karanganyar dan Pagirikan. Hingga kini, para penjual miras tersebut merasa tenang dan aman seolah-olah ada yang melindungi dan bertanggungjawab dalam hal penjualan miras tersebut. Hal itu dikatakan oleh salah seorang warga Desa Pabean Ilir “M” yang di amini oleh warga lainnya.

Menurut “M”, para penjual miras diwilayah hukum Kecamatan Pasekan tersebut merasa aman diduga karena petugas setempat seperti halnya Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Pasekan diduga tutup mata. Padahal, pihak Polsek tersebut diduga sudah mengetahui siapa saja penjual miras dan suppliernya. Hal tersebut harus diketahui oleh Kepolisian Resor (Polres) Indramayu agar supaya bisa menindak tegas para penjual miras dan suppliernya. Karena, jika terus menerus dibiarkan akan berdampak buruk bagi masyarakat, khususnya bagi generasi muda yang mana miras tersebut dapat menyebabkan kerusakan saraf, gangguan jantung, metabolisme tubuh, sistem reproduksi bahkan kematian.

Pos terkait