INDRAMAYU, harianlenteraindonesia.co.id
Problematika Perangkat Desa pada kepemimpinan Kepala Desa/Kuwu yang baru di Kabupaten Indramayu Jawa Barat, yang legalitasnya belum jelas. Hal itu perlu adanya suatu penegasan dari Pemimpin Indramayu seperti halnya Bupati. Sehingga, hal tersebut tidak menjadi salah satu persoalan di dalam ruang lingkup pemerintahan Desa dalam menjalankan roda pemerintahan. Dan juga, agar supaya para Kuwu di Indramayu yang baru terpilih mentaati peraturan perundang-undangan dan tidak bersikap sewenang-wenang.
Seperti yang telah tertuang dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, yang mana pada pasal 29 menyatakan bahwa, Kepala Desa/Kuwu dilarang: merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan tertentu, melakukan tindakan meresahkan Kelompok masyarakat Desa, melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang dibentukan dalam peraturan dan perundang-undangan. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Melanggar sumpah dan janji jabatan, dan meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Sekjen LSM Bagaspati, Eman Suryaman, mayoritas Kuwu di Kabupaten Indramayu masih belum bisa menjalankan tugasnya dalam hal memimpin Desa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Seperti halnya, Kuwu di Indramayu dengan wewenang dan kekuasaanya dengan seenaknya telah memberhentikan perangkat desa tanpa ada kesalahan yang jelas. Selain itu, Kuwu telah memerintahkan orang-orang dekatnya untuk dijadikan perangkat desa tanpa di seleksi. Sehingga, orang terdekat yang diperintahkan menjadi perangkat desa tersebut, sampai saat ini masih belum jelas legalitasnya. Hal tersebut menjadi polemik bagi masyarakat, akhirnya masyarakat kebingungan ketika membutuhkan pelayanan kepada pemerintah desa. Anehnya, dengan adanya hal tersebut, pembina desa maupun Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) Kabupaten Indramayu, membiarkan adanya perangkat desa yang legalitasnya belum jelas, yang mana hal itu sudah jelas mengganggu pekerjaan perangkat desa yang legaitasnya jelas. Hal tersebut harus ada tindakan tegas dari Bupati Indramayu, supaya tidak ada lagi perangkat desa yang legalitasnya tidak jelas itu berada di balaidesa untuk mengerjakan tugas negara atas perintah Kepala Desa/Kuwu.”Tegasnya, kamis (30/12/2021)
Menurutnya, Kuwu di Kabupaten Indramayu yang telah perintahkan orang terdekatnya untuk dijadikan perangkat desa tanpa seleksi itu sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan dan harus ditindak tegas oleh Bupati Indramayu, Hj.Nina Agustina,SH.MH, agar supaya tertib dalam hal melaksanakan urusan pemerintahan.”tutupnya.






