Kejaksaan Harus Tindak Tegas Dugaan Korupsi Itik Desa Totoran

INDRAMAYU, harianlenteraindonesia.co.id

Adanya dugaan pelanggaran bantuan Itik, pakan dan sentrek, Program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) Tahun 2021, yang disalurkan untuk Desa Totoran Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, sebanyak 500 ekor untuk Kelompok Wanita Tani (KWT) Raga Ulat Kencana Oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Indramayu, Tetapi Itik tersebut diduga dijual ke R dan A, warga Desa Pagirikan Kecamatan Pasekan, oleh Oknum Kuwu (T) dibantu oknum lurah. Jumlah Itik yang dijual tersebut sebanyak 405 ekor dengan harga Rp. 50 ribu per ekor dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 20.250.000-,(Dua puluh dua ratus lima puluh juta rupiah) yang mana transaksinya di rumah Kuwu (T), dan uang pembayarannya pun di terima langsung oleh Kuwu (T).

Sampai beberapa kali berita ini diturunkan terkait hal tersebut belum ada tindakan sama sekali dari Aparat Penegak Hukum di Indramayu (APH)

Seperti halnya Kejari (Kejaksaan Negeri) Indramayu, yang seharusnya segera bertindak tegas terhadap terduga penjual bantuan itik tersebut. Karena hal tersebut menyangkut uang negara dan kerugian negara. Itik, pakan dan sentrek tersebut adalah bantuan dari pemerintah yang seharusnya diserahkan kepada KWT (Kelompok Wanita Tani) Raga Ulat Kencana sesuai peraturan guna untuk pemberdayaan masyarakat. Itulah tujuan pemerintah memberikan bantuan Itik kepada KWT melalui Kepala Desa/Kuwu.
Akan tetapi Oknum Kuwu (T), diduga telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya karena Itik, Pakan dan Sentrek yang seharusnya diserahkan kepada KWT Raga Ulat Kencana, justru malah Itik tersebut diduga telah dijual ke warga. Oleh karena itu Oknum Kuwu (T) harus di tindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum di Indramayu. Karena hal tersebut diduga sudah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ironisnya, dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Oknum Kuwu (T) tersebut hingga kini belum tersentuh hukum sama sekali. Hal tersebut menandakan lemahnya hukum di Kabupaten Indramayu. Pada akhirnya Oknum Kuwu (T) merasa dirinya kebal hukum dan tidak takut kepada Aparat Penegak Hukum, sehingga bisa leluasa melakukan pelanggaran hukum.

Dudung Badrun,SH.MH selaku praktisi hukum Indramayu, pada Jum’at (17/11/2021) di ruangan kerjanya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti halnya Kejaksaan, Tipikor maupun Inspektorat agar menindak tegas kepada Kuwu (T) yang diduga telah melanggar hukum dengan menjual bantuan itik tersebut dan jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat saja karena menurutnya hal tersebut sudah masuk wilayah dugaan korupsi. “Seharusnya Intel Kejaksaan melakukan investigasi dulu, apabila sesuai faktanya maka yang membuat laporan yaitu intel tersebut, selanjutnya bisa ke tahap penyelidikan dan penyidikan.” Tegasnya

Dituliskan Dudung Badrun,SH.MH sebelumnya, pada pasal 4 UU Tipikor menegaskan bahwa pengembalian hasil tindak pidana korupsi tidak menghapuskan pidananya.

Dengan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Oknum Kuwu (T) tersebut, yang mana tidak patut di contoh oleh seluruh pejabat di Indramayu maupun para kuwu lainnya, karena hal tersebut sudah tidak sesuai dengan Visi Misi Desanya sendiri yang ia Pimpin. Desa Totoran yang telah
Diketahui mempunyai Visi terwujudnya Desa Totoran yang demokratis, adil, mandiri, amanah dan religius (DAMAR). Namun nyatanya, kata “Amanah” yang tertulis dalam Visi tersebut tidak di jalankan oleh Oknum Kuwu (T).

Pos terkait