INDRAMAYU, harianlenteraindonesia.co.id
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait perusahaan industri pabrik kerupuk yang terletak di Desa Kenanga Blok Dukuh Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang mana mendirikan bangunan diatas lahan Negara milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung awak media menemukan beberapa fakta baru pada saat penelusuran terkait perizinan perusahaan tersebut.
Di temukan salah satu perusahaan industri kerupuk “GM” memiliki beberapa izin seperti : Perizinan Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal dari MUI dan sudah memiliki akun dalam sistem Online Single Submission (OSS), artinya secara administratif perusahaan tersebut menempuh proses pembuatan izin diduga secara ilegal atau Maladministrasi.
Ironisnya, Pemerintah Kabupaten (pemkab) maupun instansi / Dinas terkait yang mempunyai kebijakan dan wewenang dalam hal mengeluarkan izin diduga terkesan tutup mata atau tidak melihat dan tidak melakukan proses verifikasi ke lapangan, dugaan tersebut bukan tanpa dasar, dengan munculnya perizinan yang tanpa melalui proses tahapan yang benar itu sudah membuktikan bahwa Pemkab Indramayu atau instansi / Dinas terkait tidak bekerja secara profesional.
Ketika awak media menelusuri terkait dugaan izin perusahaan industri GM milik H.Toyib ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) kabupaten Indramayu, Acep Suherman selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian memberikan komentarnya pada awak media di ruangan pelayanan (01/12/21) bahwa dengan adanya sistem Pelayanan online dan terpusat, DPMPSTP kabupaten sulit untuk mengontrol perusahaan yang mengurus perizinan secara on-line.
“Kelemahan sistem OSS ya seperti ini, kami tidak bisa mengontrol dalam hal perizinan perusahaan, izin dulu baru keluar nanti yang kurang di lengkapi seperti yang terjadi sekarang, karena kebijakan semuanya terpusat dan online.”ucap Acep.
Ketika awak media menyodorkan dan menanyakan kenapa sampai keluar izin berusaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB), beserta beberapa izin yang lain, dan seperti apa prosedur pengajuan pembuatan izin perusahaan?
“Kalau ini mah namanya izin beroperasi mas, jadi dia itu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), nanti kalau dia tidak mengurusnya baru kita lakukan tindakan dengan teguran agar mengurus PBG nya beserta izin-izin yang lainnya.”jawab Acep.
Acep pun berjanji akan melakukan tindakan teguran dengan bersurat kepada perusahan GM sembari menyuruh anggotanya agar secepatnya diurus.
“Kalau terbukti tidak punya PBG kita secepatnya akan lakukan teguran dengan mengirim surat, supaya segera mengurusnya.” Tambah Acep.
Setelah beranjak dari kantor DPMPSTP awak media langsung bergegas untuk meminta komentar kepada Alam Sukma Jaya salah satu anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari komisi IV yang di dalamnya menangani perihal lingkungan dalam hal pengawasan, saat dimintai komentarnya Alam mengatakan bahwa dirinya tidak akan panjang lebar ketika ada perusahaan yang berdiri di atas tanah negara apalagi sampai mengalihkan fungsi lahan.
” Saya sih berpikirnya sangat sederhana jangan terlalu melebar dulu ke masalah perizinan, pertama ketika perusahaan itu berdiri di atas tanah negara itu sudah tidak benar, apalagi sampai alih fungsi lahan TUTUP dong selesai !!.” Ucap Alam dengan Tegas.
“Kedua, ketika perusahaan yang berdiri diatas tanah pemerintah dan alih fungsi terus mendapatkan izin dari pemkab atau dinas terkait itu wajib dipertanyakan, perizinan perusahaan itu bisa keluar kalau berdiri diatas tanah pribadi, harusnya di kroscek dulu dong mereka jangan langsung mengeluarkan izin, bisa rame itu, dan saya orang yang paling tidak sepakat kalau ada alih fungsi tanah negara.”Tambah Alam
Alam Sukma jaya berpesan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu agar segera melakukan tindakan tegas karena mencakup Marwah pemkab Indramayu.
” Untuk kasus ini saya pikir pemkab harus segera melakukan tindakan dan dibutuhkan ketegasan karena menyangkut Marwah pemkab, ketika ada alih fungsi lahan negara dijadikan perusahaan itu sudah salah, apalagi kalau sampai mengeluarkan izin lebih besar lagi kesalahannya dan saya akan segera mungkin melakukan tindakan sesuai fungsi saya sebagai legislatif dalam hal pengawasan eksekutor tetap pemkab sebagai lembaga eksekutif dan saya akan menyandingkan di rapat kerja serta memanggil dinas untuk mempertanyakan kebenaran informasi dan temuan ini kemudian akan menanyakan apa yang akan pemkab lakukan, apakah akan berdiam diri atau melakukan tindakan karena ini ngeriii lohhh…tidak menutup kemungkinan masih banyak kasus yang tidak terjamah oleh pemkab.” Tutup Alam.
Diketahui ada sekitar belasan perusahaan industri pabrik kerupuk Desa kenanga blok dukuh kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu yang mendirikan bangunan diatas bantaran sungai Cimanuk dan melakukan alih fungsi lahan, menyulap fungsi lahan menjadi pabrik industri pabrik kerupuk.






