Serang, harianlenteraindonesia.co.id
Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok Panti Pijat disalah satu Ruko di Citra Raya, Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan berangkat dari informasi dari masyarakat, penyidik Ditreskrimum Polda Banten segera melakukan rangkaian penyelidikan dilokasi.
“Dari info yang didapat, pada 1 Desember 2021 lalu, kami melakukan upaya represif di tempat panti pijat tersebut,”kata Shinto Silitonga, Jumat (03/12) Saat siaran pers Didampingi oleh PS. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Hj. Herlia Hartarani.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan beberapa perempuan Terapis, beberapa tamu dan pengelola panti pijat,” sambung Silitonga.
Selanjutnya, pasca upaya tersebut 8 orang saksi diperiksa untuk kemudian dilakukan gelar perkara. Hasilnya, 3 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara kami menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu AW (35), RW (32) dan TF (25). AW dan RW adalah pasangan suami istri yang memiliki dan mengelola tempat usaha tersebut sedangkan TF adalah karyawannya, berperan sebagai mucikari.”ujar Shinto Silitonga.
Mencari keuntungan materiil menjadi motif dari prostitusi berkedok panti pijat tersebut, pasalnya dari jasa terapi, tersangka mengenakan tarif sewa kamar sebesar 100 ribu/jamnya.
“Motifnya yaitu mencari keuntungan dari para terapis, dengan meminta uang kamar Rp100.000/jam diambil dari tarif pelayanan sebesar Rp300.000-Rp500.000,”imbuh Silitonga.
Para terapis diketahui berasal dari luar Provinsi Banten dengan rentan usia 18 hingga 30 tahun.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Shinto Silitonga.
Diketahui, Polda Banten kerap kali bertindak tegas terhadap tempat-tempat hiburan diwilayah hukumnya, dengan melibatkan peran aktif beberapa pihak termasuk masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial.
“Kita tindak tegas hal itu, partisipasi masyarakat juga kita butuhkan. Silakan (Jika menemukan praktek prostitusi) hubungi kami di Nomor 110 atau bisa juga pada akun media-media sosial Polda Banten,” tutup Shinto Silitonga Kabid Humas Polda Banten.






