Tangerang, harianlenteraindonesia.co.id
Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menyegel dua toko penjual obat keras dan kosmetik yang disinyalir tidak memiliki ijin edar diwilayah Kecamatan Jayanti dalam operasi pengawasan obat dan makanan, Jumat (19/11/2021).
Dalam operasi tersebut, Loka POM dan Dinkes berhasil mengamankan lebih dari 3.500 butir obat terlarang.
“Dari hasil pengawasan, kami menemukan dua toko obat yang tidak berijin menjual obat tertentu yang dapat disalahgunakan. Ada sekitar 3500 sampai 4000 butir,” kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri.
“Jika tidak diawasi, obat tersebut berpotensi dibeli anak remaja dan rawan disalahgunakan, mengingat, obat tersebut tergolong jenis obat keras dan hanya bisa dibeli dengan resep dokter,” sambung Widya.
Saat diperiksa, pelaku sempat mengelak. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Diketahui dari hasil penjualan obat tersebut, pelaku meraup untung sekira Rp 13 Juta dalam satu minggu.
Sementara itu, Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya juga menemukan toko obat yang menjual kosmetik yang tidak memiliki ijin edar.
“Di toko obat Berkah ini kita menemukan obat keras, obat tradisional dan kosmetik yang sudah dalam target pengawasan BPOM dan tak memiliki izin edar, ini bahaya jika sampai digunakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Ia menekankan, semua produksi obat, kosmetik, pangan, maupun obat tradisional harus memiliki izin edar dari BPOM terlebih dahulu.
“Saat ini proses tersebut sudah dimudahkan dengan adanya perizinan dari system Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), karena itu para pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga komitmen yang harus dipenuhi hingga akhirnya memiliki izin edar dari BPOM,” tutupnya.




