Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id
DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna internal dengan agenda laporan kajian pansus atas Raperda Pemajuan Kebudayaan, laporan hasil pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2022 serta pembahasan hasil reses, Selasa 19 Oktober 2021.
Rapat paripurna digelar secara tertutup dipimpin Wakil Ketua DPRD, M. Ali Mahrus didampingi Michael Edy Hariyanto dan diikuti seluruh anggota dewan dari lintas fraksi.
Usai rapat paripurna internal, M.Ali Mahrus menyampaikan, berdasarkan kesepakatan seluruh anggota dewan, pembahasan Raperda usulan tentang pemajuan budaya dihentikan karena draf materi raperda hampir sama dengan Perda No. 14 tahun 2017 tentang pelestarian warisan budaya dan adat istiadat Banyuwangi.
“Dalam rapat paripurna internal seluruh anggota wajib untuk tidak melanjutkan pembahasan Raperda pemajuan kebudayaan karena materinya sama dengan Perda No 14 tahun 2017,” ucap M. Ali Mahrus saat dikonfirmasi media ini.
Sesuai dengan regulasi, dewan yang diharuskan merampingkan aturan-aturan daerah sesuai dengan Undang-Undang Omnibuslaw.
Selanjutnya agenda yang kedua penyampaian laporan Komisi-Komisi terkait hasil pembahasan KUA-PPAS APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2022 bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD mitra kerja.
Dari hasil pembahasan ada beberapa poin yang menjadi sorotan dewan, diantaranya terkait dengan penurunan pendapatan daerah tahun 2022 yakni sebesar Rp. 2,9 triliun. Turun sebesar Rp. 85,5 milyar dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 3,03 triliun.
Laporan pembahasan Komisi-Komisi bersama SKPD mitra kerja ini, akan kita kaji dan bahas kembali dalam rapat Badan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang menjelaskan perkiraan pendapatan daerah harus sesuai dengan Perda RPJMD tahun 2021-2026 yang telah dibuat oleh kepala daerah,” ucap Mahrus.
Sedangkan agenda selanjutnya adalah pengumuman pelaksanaan kegiatan reses ketiga tahun 2021 yang akan berlangsung pada bulan November 2021 mendatang.