Ngawi, harianlenteraindonesia.co.id
Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Online Single Submission Risk Based Aproach (OSS RBA) dan Sistem Informasi Bangunan dan Gedung (SIMBG) Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Ngawi, digelar di Gedung Sukowati jalan Caruban 18 oktober 2021 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngawi, bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP).
Acara dibuka langsung oleh Dwi Rianto Djatmiko Wakil Bupati Ngawi. Tampak undangan yang hadir Totok dari DPMPTSP Ngawi dan Jasa Konstruksi se Kabupaten Ngawi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengambil narasumber yang handal dibidangnya yaitu Sarjiyanto Dosen FEB UNS dan Peneliti PPKKD PPM UNS, dengan tema “Perkembangan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja No II tahun 2020 dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Daerah,” Jarot Kusumo Yudo (Kepala Seksi Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Ngawi) dengan tema “Sistem Informasi Bangunan dan Gedung”. Dan Elvy Nyraeni (Kepala Seksi Pengendalian Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Masiun) dengan tema Implementasi Perizinan Berusaha (OSSRBA).

SIMBG merupakan sebuah aplikasi online yang mempunyai fungsi melakukan proses pelayanan perizinan bangunan gedung, baik bangunan baru maupun lama ( eksisting).
Dwi Rianto Djatmiko Wakil Bupati Ngawi dalam sambutannya mengatakan “Kita harus bersyukur bahwa kegiatan sosialisasi sudah bisa dilaksanakan dengan tatap muka, dan tetap mentaati prokes . Tidak seperti kemarin hanya bisa lewat zoom. Bagi asosiasi bidang kontruksi yang hadir di gedung ini, semoga acara sosialisasi ini memberi kemanfaatan bersama, demi pembangunan Kabupaten Ngawi. Apresiasi pada seluruh jasa kontruksi dan yang sudah turut bersama-sama pula berpartisipasi dalam situasi pandemi. Sabar, pencapaian penanganan covid 19 bisa menurun Dengan adanya sosialisasi dapat menyesuaikan di berbagai bidang. Pemerintah Daerah perlu Mendampingi dan memfasilitasi jasa kontruksi sesuai dengan UU No II tahun 2020 tentang Cipta Kerja,”.






