Tangerang, harianlenteraindonesia.co.id
13 Oktober diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Tangerang. Kabupaten yang memiliki 29 Kecamatan, 28 Kelurahan dan 246 Desa itu genap berusia 389 Tahun.
Ali-alih merayakan perayaan dihari jadinya, Pemerintah Kabupaten Tangerang justru dihadiahi Aksi Demontrasi Mahasiswa didepan gedung Bupati Tangerang, Rabu (13/10/21).
Para Mahasiswa mengklaim bahwa aksi tersebut murni hanya untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan atas polemik yang ada di Kabupaten Tangerang, salah satunya soal Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang.
Aksi tersebut sempat diwarnai bentrokan dengan aparat Kepolisian Polresta Tangerang yang berjaga dilokasi, penyebabnya dipicu saat mahasiswa berupaya merangsak masuk untuk bertemu dan mengemukakan tuntutannya dihadapan Bupati Zaki iskandar.
Alhasil, dorong-mendorong antara demonstran dan aparat tak terelakan. Diduga sikap refresif salah seorang aparat nampak terlihat saat insiden tersebut. Puncak dari kejadian itu, beberapa mahasiswa digelandang menuju Polresta Tangerang.
Wakapolresta Tangerang, AKBP Leonard M Sinambela mengelak tudingan itu dengan menyatakan bahwa pihaknya hanya mengamankan aksi. Namun saat dikonfirmasi perihal berapa mahasiswa yang digelandang, ia belum bisa menyatakan.
“Ya betul, kami hanya mengamankan aksi demontrasi, terima kasih,” ungkap Leonard.
Sementara itu, Perwakilan Aliansi BEM Kabupaten Tangerang Gilang Permana mengecam tindakan refresif yang dilakukan oknum Kepolisian, ia mengaku bahwa aksi tersebut tidak ditunggangi kepentingan apapun.
“Tadi ada kabar, kalau rekan kita diperlakukan refresif, kita hanya menyuarakan aspirasi, tidak ada tindakan yang bersikap anarkis. Saya harap Kedepan, jangan sampai hal itu terulang kembali,” tandas Gilang.






