Diduga Berikan Upah Tak Sesuai, PT. DT Disinyalir Acuhkan Kepgub Banten

TANGERANG, harianlenteraindonesia.co.id

Salah satu perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Millenium Cikupa, Tangerang diduga acuhkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2021 di Provinsi Banten.

Perusahaan yang memproduksi kaca helm tersebut, diduga memberikan penawaran upah kepada seluruh karyawan dengan dua pilihan, yakni; 8 jam dan 12 jam kerja, dimana upah dari kedua pilihan tersebut masih jauh dengan ketetapan UMK yang tertuang dalam Kepgub Banten.

“Diduga tawarkan upah untuk 8 jam kerja sebesar 80.000/hari yang dibayarkan setelah 26 hari kerja serta 140.000/hari untuk 12 jam kerja yang dibayarkan pada setiap 20 hari kerja” ungkap Direktur PT DT, Y.Y.J saat dikonfirmasi, Jumat (01/10/21)

Menurut dugaan informasi yang dihimpun, perusahaan yang beroperasi sejak 2016 tersebut diduga tidak melaporkan karyawan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, serta mengabaikan regulasi tentang kesejahteraan pekerja/buruh,. Dalam hal ini, pihak Perusahaan diduga belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

“Sejak berdirinya perusahaan ini dan mulai beraktifitas dari 2016 lalu, kami sudah mendaftarkan mereka (karyawan) untuk BPJS-nya dengan meminta bantuan ke salah satu rekan kita, namun belum tau kejelasannya,” sambung Y.Y.J.

Sementara itu, Nasir Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIBRA menyebutkan, perusahaan tersebut sudah menyalahi regulasi yang ada, terutama soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Peraturan Perusahaan yang belum dibuat secara tertulis.

“Yang jelas perusahaan belum mengerti aturan di Indonesia tentang tata cara memberikan upah untuk karyawannya, ditambah lagi dengan peraturan perusahaan yang juga belum ada,” tandas Nasir.

“Kita akan tindaklanjuti ini segera ke Dinas terkait salah satunya BPJS Ketenagakerjaan serta menyikapi lebih dalam lagi terkait upah yang tidak sesuai dan menyalahi Keputusan Gubernur Bantem Tahun 2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota,”tutupnya mengakhiri.

Pos terkait