INDRAMAYU, harianlenteraindonesia.co.id
Tindaklanjut berita terkait PDAM Tirta Darma Ayu Cabang Sindang Kabupaten Indramayu disinyalir rugikan konsumen pada terbitan pekan lalu.
Warga perumahan Pepabri Desa Terusan inisial G” masih mempertanyakan adannya pungutan denda sebesar Rp132.000. Peruntukannya tak jelas untuk apa. Tetapi, G mengaku selepas mempertanyakan kepada intansi terkait melalui bagian pengaduan ungkapnya, untuk biaya pemasangan dan pencabutan kilometer air.
” Sampai saat ini tidak ada pencabutan atau pemasangan kilometer air . Namun, untuk perbulannya masih dikenakan biaya,” ungkapnya.
Yang tak habis pikir, pada kwitansi pembayaran resmi berlogo PDAM Cabang Sindang dengan pembayaran air pokok yang ditulis secara manual terdapat pungutan untuk biaya kebersihan senilai Rp3 ribu selama sebulan. Dan pada kwitansi tersebut sisanya juga tak jelas peruntukannya.
Belum kelar problem itu, Tokoh masyarakat Indramayu, Caripan Ashydiq sekaligus ketua DPC Peradi Indramayu mengatakan, dirinya juga kecewa atas terjadinya masalah di unit PDAM cabang Sindang khususnya, yang kurang transparan.

“Saya pribadi selaku konsumen kalo memang aturanya seperti itu ok saja. Tapi, kalo memang terjadinya begitu tidak terbuka saya sangat menyayangkan karena konsumen juga wajib tahu jangan tertutup. Selain itu, pengalaman saya pribadi pada bulan juli itu sudah tidak memakai air PDAM lagi, di tutup, hanya memakai air sumur karena apa?airnya kotor dan gatal-gatal di badan” kata dia, ketika wawancara dikediamannya Desa Penyindangan Wetan Blok B Kecamatan Sindang, Sabtu (18/09/2021).
Caripan memaparkan, pada saat terakhir bulan juli itu dirinya sudah tidak memakai air dari PDAM lagi . Namun, tiba- tiba tagihannya malah membengkak sampai senilai Rp700 rb lebih. Padahal, itupun hanya pemakaian tidak disalurkan ke mana-mana.
“Saya sudah tidak memakai air PDAM lagi, ko kenapa tagihanya membengkak satu bulan nyampe Rp 700.000 lebih padahal hanya pemakain pribadi tidak di salurkan kemana-mana,air hanya di pake untuk mencuci sama mandi saja tapi ko kenapa tagihanya meledak, konsumen juga wajib menuntut ada ap?harus ada konsekwensinya, uang denda ko bisa melebihi nilai pokok”tegas Caripan ashyidiq.
Sementara, untuk pemberitaan yang kedua, Kepala Cabang Unit Sindang, Diana bungkam ketika kembali diminta keterangan melalui pesan singkat whatsapp.






