JAKARTA- harianlenteraindonesia.co.id
Banyaknya Bangunan bangunan bermasalah di Kelapa Gading, dan Kinerja Kasektor CITATA Kecamatan Kepala Gading Kota Administrasi Jakarta Utara selaku pengawas bangunan patut dipertanyakan kinerjanya dan disamping itu Kasatpol PP sebagai penegak Perda patut juga dipertanyakan kinerja dan kredibilitasnya dalam menerapkan dan melaksanakan sebagai tugas dan fungsionalnya.
Ada pun bangunan-bangunan yang bermasalah di kelapa gading antara lain.
1. Bangunan Tanpa IMB
Bangunan 2 Lantai. yang berada di Jl raya kelapa nias blok Qb-5 no 10 gading Jakarta Utara tampak sedang di kerjakan dan di duga bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan Bangunan ( IMB )dari dinas yang terkait.

2. Bangunan ini juga Tanpa IMB
Bangunan 3 Lantai. yang berada di Jl.Puskesmas no 14 C RT 5 RW 6 Kelapa gading Timur Jakarta Utara tampak sedang di kerjakan dan di duga bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan Bangunan ( IMB )dari dinas yang terkait.

3. Bangunan tiga Lantai yang berada di Jl.Kirana barat 1 Blok C-3 Kav No 5 Rt 13 Rw 5 Kelapa gading Barat Jakarta Utara tampak sedang di kerjakan, Bangunan tersebut memiliki izin 2 lantai dan di bangun menjadi 3 lantai.


4. Bangunan 4 Lantai yang berada di Jl.Gading kusuma VIII Blok GK -13 Kav No 6 Rt 1 Rw 21 Kelapa gading Jakarta Utara tampak sedang di kerjakan, Bangunan tersebut memiliki izin 1 lantai dan di bangun menjadi 4 lantai.


5. Bangunan 4 Lantai yang berada di Jl.Kelapa Kopyor Raya Blok CE -2 No 5 RT 1/RW12 Kelapa Gading Timur Jakarta Utara tampak sedang di kerjakan,Bangunan tersebut memiliki izin 3 lantai dan di bangun menjadi 4 lantai.

Ada pun Peraturan-Peraturan yang dilanggar antara lain:
1. UU. No. 28 Tahun 2002 Pasal 13 Tentang Bangunan Gedung;
2. UU No. 1 tahun 1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
3. PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil hak dan kewajiban bagi seorang ASN dan Pelanggarannya akan dijatuhi sanksi sesuai konteks dan tingkat pelanggarannya.
4. PP No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU. No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban, pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenal sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 441 Tahun 1998 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Perda No. 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah;
Perda No. 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung;
Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB. IMB diterbitkan atas setiap perencanaan teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan adminsitratif dan persyaratan teknis bengunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.
Perda No. 7 Tahun 1991 Tentang Bangunan Gedung di Wilayah DKI Jakarta;
Pergub Prov. DKI Jakarta No. 147 Tahun 2018 Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Penyelenggaraan bangunan gedung;
Pergub DKI Jakarta N0. 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Pasal 3 ayat (1) : Setiap Pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi dan pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi peryaratan dan/atau penyelenggaraan bengunan dikenakan sanksi.
Pergub No. 72 Tahun 2013 Tentang Bangunan Rumah Tinggal 3 Lantai;
Pergub DKI Jakarta No 85 thn 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan bangunan.
Standar SNI No. 03.1728-1989 Standar ini mengatur bahwa dalam setiap mendirikan bangunan harus memenuhi persyaratan lingkungan bangunan, diantaranya larangan untuk membangun di luar GSB;
Diminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Adminstrasi Jakarta Utara supaya turun dalam menyelidiki permasalahan bangunan di Kec. Kelapa Gading dan Pihak Inspektorat Jakarta Utara supaya memantau oknum-oknum ASN yang tidk menjalankan Tupoksinya, Kepala Dinas CKTRP Prov. DKI Jakarta untuk membina bawahnnya, Kasatpol PP DKI Jakarta supaya menindaklanjuti mengenai pemberitaan ini.




