Semarak Hari Kemerdekaan, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

  • Whatsapp

Serang, harianlenteraindonesia.co.id

Dalam rangka HUT RI ke-76 dan menyambut HUT Banten ke-21, Pemerintah Provinsi Banten memberikan Pengurangan Pokok Dan Atau Pengahapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Pajak yang memiliki kendaraan bermotor, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021.

Selain daripada itu, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional dan untuk meringankan Masyarakat dalam pembayaran pajak daerah dimasa pandemi Covid-19.

Dalam Pergub tersebut, Pemprov Banten menitikberatkan pada Penghapusan dan Sanksi Administratif diantaranya; Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama Kedua dan Seterusnya serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

“Kepada masyarakat Banten, segera manfaatkan program ini. Bisa langsung ke Samsat, ke gerai-gerai dan Mobil Samling atau melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) atau pengurusan pajak kendaraan bermotor dilakukan via online,”kata Opar Sochari Kepala Badan Pendapatan Daerah Banten, Jumat (20/08/21).

Berikut Poin-poin yang tertuang dalam Pergub Banten No 32 Tahun 2021 :

1. Pengurangan Pokok PKB kepada wajib pajak dengan jatuh tempo pembayaran bulan Oktober 2021 sampai dengan Januari 2022. Pembayaran tersebut berlaku sejak 16 Agustus sampai akhir September 2021.
a. Untuk kendaraan dengan masa jatuh tempo pembayaran bulan Januari 2022 diberikan sebesar 10 persen.
b. Untuk kendaraan masa jatuh tempo pembayaran bulan Desember 2021 diberikan sebesar 6 persen.
c. Untuk kendaraan masa jatuh tempo pembayaran bulan November 2021 diberikan sebesar 4 persen.
d. Untuk kendaraan masa jatuh tempo pembayaran bulan Oktober 2021 diberikan sebesar 2 persen.

2. Penghapusan pokok PKB diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kendaraan bermotor dengan memiliki tunggakan pokok PKB tahun keempat, kelima dan seterusnya. Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang sedang melakukan proses mutasi keluar provinsi.

3. Penghapusan sanksi administrasi berupa denda PKB terhadap pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar PKB tahunan diberikan sebesar 100 persen dari jumlah denda. Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang sedang dalam proses mutasi keluar provinsi.

4. Pengurangan pokok BBN-KB penyerahan pertama kendaraan bermotor berbadan hukum dan bukan berbadan hukum diberikan sebesar 10 persen.
5. Penghapusan pokok dan denda BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor.

6. Penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB-KB bagi penyedia (produsen/importir) Bahan Bakar kendaraan bermotor yang belum membayar PBB-KB, baik untuk dijual atau digunakan sendiri. Pemghapusan sanksi administratif diberikan 100 persen dari jumlah denda yang telah ditetapkan.

Pos terkait