Depok, harianlenteraindonesia.co.id
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali ,berlaku mulai tanggal 03 Juli sampai 20 Juli 2021.
Lurah Pancoran Mas Kota Depok,kini menjadi berstatus sebagai tersangka usai gelar hajatan resepsi pernikahan di hari pertama PPKM Darurat.
Dalam perkara ini,Kejaksaan Negeri Depok sudah menerima SPDP ( Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ) dari Polres Metro Depok terkait dugaan Tindak Pidana yang dilakukan tersangka berinisial (S) yang sempat viral di media sosial.
“Kejaksaan Negeri Depok sudah menerima SPDP dari Polres Metro Depok atas nama tersangka (S),” ucap Sri Kuncoro, S.H.,M.Si.Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (06/07/2021).
Dijelaskannya,adanya dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan, Kerumunan Masyarakat dan atau Tidak Mematuhi Perintah atau Permintaan yang di undang-undang sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 14 undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.
Dalam SPDP sudah dilakukan penyidikan oleh Polres Metro Depok dengan tersangka berinisial (S) dan untuk saat ini sementara baru satu.”Setelah lengkap,nanti kita akan serahkan ke Pengadilan Negeri Depok yang rencananya kita lakukan Pemeriksaan Secara Singkat,” ujar Sri Kuncoro.
Masih Sri Kuncoro di katakannya, adapun dilakukan Acara Pemeriksaan Singkat karena menganggap bahwa Pembuktian dan Penerapan Hukumnya mudah dan sederhana. Tidak bertele-tele, mungkin dua kali sidang atau bahkan satu kali sudah bisa selesai.
Kepada tersangka (S) dikenakan pasal 212 dan 216 KUHP atas dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat atau tidak mematuhi Perintah undang-undang atas Pasal 14 Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Namun demikian ,Sri Kuncoro berharap agar masyarakat Kota Depok bisa mentaati anjuran Pemerintah.”Tentunya tujuan PPKM Darurat untuk melindungi masyarakat dan harapannya masyarakat bisa memahami situasi kondisi saat ini, jangan terlalu memaksakan diri,”tandasnya.
Keseriusan Kejaksaan Negeri Depok dalam menangani Perkara ini, pihaknya telah menunjuk lima (5) Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian dari tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka (S).Adapun JPU tersebut terdiri dari tiga (3) Kasi (Kepala seksi) dan dua (2) Jaksa lain nya yaitu, Arief Syafriyanto, Ivan Rinaldi, Ardhi Haryo Putranto, Athar Bungo Ramadan, dan Hengki Charles Pangaribuan./joh.




