Depok, harianlenteraindonesia.co.id
Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Depok menyelenggarakan Pelatihan untuk tenaga terampil Kontruksi ,khusus bagi Satgas Pelaksana Saluran Irigasi dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Acara Pelatihan rencananya di gelar dua (2) hari (Selasa – Rabu) di Aula Hotel Bumi Wiyata, Selasa (08/06/2021).
Pada pembukaan acara ini,Kafrawi Asisten Pemerintahan yang membacakan sambutan Walikota Depok menyampaikan, kegiatan konstruksi merupakan Fondasi Awal terwujudnya Pembangunan Bangunan dan Prasarana Bangunan yang bisa di usahakan dengan Ilmu Pengetahuan dan Pengalaman bagi seluruh Pelaku Usaha di bidang Jasa Konstruksi.
Pembekalan ilmu pengetahuan di kegiatan pelatihan pekerjaan jalan ini merupakan, amanah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 8 huruf a di bidang Jasa Konstruksi.

Hal ini memberikan tanggung jawab kepada kami, Pemerintah Kota Depok untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia dan atau Satuan Tugas Perangkat Daerah di bidang Konstruksi yang Handal dan Profesional dengan menyelenggarakan Pelatihan Tenaga Terampil.
Harapan kami selaku Pemerintah Kota Depok mewakili sub-urusan jasa konstruksi setelah terselenggaranya acara ini, pembangunan infrastruktur dan konstruksi di Kota Depok dapat menjadi tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas, berwawasan lingkungan , berdaya saing tinggi dan berkelanjutan,ujarnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Depok Dadan Rustandi mengatakan, kegiatan ini merupakan pertama kali dilaksanakan setelah empat tahun Seksi Jasa Konstruksi terbentuk. Diharapkan, pelatihan ini bisa dilaksanakan secara rutin dan atau berkesinambungan untuk mendapatkan sumber daya manusia yang terampil dan handal,tuturnya.
Sementara itu, Nana Mulyana Konsultan dari Denicont meng-Apresiasi acara ini mengingat betapa pentingnya tenaga Personel terampil dalam bidang konstruksi.Hal ini menyangkut Kwalitas dan pertanggungjawaban pekerjaan.
“Sertifikasi tadi saya bilang Penting kalau ada apa-apa di lokasi kan, kalau tidak ada sertifikat bahaya juga itu,mengingat Aturan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi,”ujarnya.
Acara ini menghadirkan HATSINDO (Himpunan Ahli Tehnik Konstruksi Indonesia Jawa Barat sebagai Nara Sumber/Instruktur Pelatihan, PT Denicont Anugerah Pratama (Perusahaan Konsultan) yang di ikuti 100 Peserta.(joh).






