Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Berbagai jaring pengamanan sosial di gelontorkan pemerintah sebagai upaya membantu masyarakat dalam menghadapi masa sulit terkait pandemi Covid 19 maupun masalah sosial lainnya.Perubahan data adminduk di Kartu Keluarga penerima BST, PKH maupun BPNT bisa mempengaruhi data (data tidak Padan) sehingga masyarakat yang biasanya mendapatkan bantuan bisa terkendala bahkan tertunda tidak mendapatkan bantuan yang biasanya diterima.
Hal ini diutarakan Yayuk Sri Rahayu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan kepada Harian Lentera Indonesia (Jumat ,28/5/2021)”Kita semua ,baik itu dinas, masyarakat dan desa harus proaktif dalam mensukseskan program pemerintah dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat terutama kepadanan adminduk ,selain itu masyarakat harus paham bahwa proses pengajuan Program Pemerintah baik Itu BST, BPNT dan PKH memerlukan waktu dalam proses nya. Setiap perubahan data bagi penerima bantuan sosial dari pemerintah harus segera dilaporkan karena dari proses pengajuan sampai masuk DTKS memerlukan waktu sekitar 6 bulan “jelasnya.
Lebih lanjut Kepala dinas Sosial kab Magetan menambahkan “. Kami dari Dinas Sosial berharap agar masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan perubahan data adminduk yang di miliknya. NIK yang tidak valid biasanya terjadi karena kesalahan penulisan nama dan ejaan penerima bantuan sosial ketika pendataan.”paparnya.
Yayuk Sri Rahayu menjelaskan “Misal ada perubahan data adminduk dalam Kartu Keluarga (KK) penerima bantuan sosial dari pemerintah masyarakat bisa lapor ke operator SIK-NG desa setelah itu dilaporkan dan menunggu penetapan DTKS dari Kementrian Sosial selama 6 bulan.Jadi Masyarakat harus bersabar karena prosesnya memerlukan waktu “jelasnya.
Setiap perubahan data adminduk di KK penerima bantuan sosial dari pemerintah bisa segera lapor ke operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang ada di desa. Operator yang mendapat mandat dari Kementerian Sosial ini bertugas melakukan input data dan memperbarui data kemiskinan yang ada di setiap desa dan kelurahan masing-masing.
Untuk penerima PKH lapor ke pendamping PKH kecamatan , BPNT bisa lapor ke pendamping Sembako di masing masing Kecamatan. (Jurnalis Beni Setyawan)