Satlantas Polresta Banyuwangi Gelar Razia Knalpot Brong

  • Whatsapp

Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id

Petugas Satlantas Polresta Banyuwangi menggelar razia berkaitan dengan aktifitas pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di beberapa lokasi, Selasa (1/6/21).

Operasi razia knalpot brong tersebut di beberapa titik yang ada di wilayah Banyuwangi, yakni di simpang empat cungking dan simpang empat baluk.

Adapun personel yang dilibatkan dalam giat tersebut adalah Kanit Patroli Iptu Budi Mujiono dan anggota turjawali.

Sebelum melaksanakan giat tersebut, KBO Satlantas Iptu Taufan pimpin apel di Pos 904 patung kuda dan memberikan APP dan pembagian tugas terkait giat atensi dari Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Usman Latif melalui Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Akhmad Fani Rakhim, S.Psi, S.I.K.,M.Psi., Psikolog.

Dalam operasi itu, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 12 unit sepeda motor dengan knalpot brong. “Kami fokus razia diperuntukan bagi kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong dengan suara bising atau tidak sesuai spesifikasinya,” kata Kompol Fani.

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan, selain mengantisipasi aksi balap liar dan guna menciptakan situasi Kamseltibcar. Razia tertib berlalu lintas di masa PPKM Mikro ini untuk menindak para pengendara yang masih nekat memakai knalpot brong dengan suara bising atau tidak sesuai spesifikasinya.

Menurut Kasat Lantas Kompol Fani, semua motor yang terjaring razia knalpot brong ditahan dan diberikan surat tilang bagi pengendaranya. Kendaraan boleh diambil setelah diganti dengan knalpot standar pabrikan.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285. Isinya, setiap orang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan didenda paling banyak Rp. 250.000. atau kurungan satu bulan. (Aji)

Pos terkait