Malang, harianlenteraindonesia.co.id
Pergantian antar waktu (PAW) memalui pemilihan kepala desa di Kabupaten Malang segera akan dilakukan. Kepala desa yang diganti mayoritas berhalangan menjalankan tugasnya, sebab meninggal dunia dan terjerat kasus hukum. Total ada 13 kades yang harus menjalani pergantian melalui Pilkades PAW, dimana kades – kades itu harus terisi defenitif agar pemerintahan desa berjalan dengan baik.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, untuk pelaksanaan pilkades PAW harus segera di laksanakan, “Mengingat ada 12 desa yang kosong Kadesnya, untuk itu PAWnya nunggu Peraturan Bupati untuk terkait pelaksanaannya,” kata Darmadi usai sosialisasi PAW pilkades di balai Desa Jedong Kecamatan Wagir Malang, Kamis siang (20/5/2021).
Darmadi menambahkan, rencananya pilkades PAW akan dilaksanakan pada bulan November dan Desember.
“Kita tunggu Perbup (Peraturan Bupati) saja kapan pelaksanaannya, namun sesuai rencana pada bulan November dan Desember. Karena 12 desa tersebut belum ada Kadesnya,” beber Darmadi.
“Terkait Pilkades serentak, sesuai jadwal tetap di laksanakan pada tahun 2023 dan 2025, “Untuk yang tahun 2021 hanya untuk PAW saja yang Kadesnya berhalangan tetap, minimal masa jabatannya lebih dari satu tahun baru bisa PAW, di bawah satu cukup Plt saja,” tandas Darmadi.
Selain PAW Kades yang berhalangan tetap, pada pilkades nanti juga di laksanakan Pilkades yang masa jabatannya habis, “Ada beberapa desa yang masa jabatan Kadesnya habis, saat ini di isi Plt Kades juga ikut juga yang masa jabatannya sampai 2027,” bebernya.
Hal yang sama juga di sampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Suwadji, untuk pelaksanaan Pilkades PAW maupun yang telah habis masa jabatannya, “Bulan juli nanti baru diketahui pastinya bulan berapa dan tanggal berapa, saat ini kita masih sosialisasi dan menunggu Perbup Bupati terkait tehnis pelaksanaannnya,” pungkas Suwadji. (M.yus)





