Malang, harianlenteraindonesia.co.id
Bupati Malang dan jajaran Forkopimda Kabupaten Malang memutuskan bakal menutup sejumlah tempat wisata selama libur lebaran Idul Fitri. Penutupan tempat wisata ini sendiri dikatakan Bupati Malang Sanusi bakal dilangsungkan pada 13 dan 14 Mei 2021 mendatang, guna mencegah penyebaran COVID-19.
Menurut Sanusi, tutupnya tempat wisata selama dua hari setelah pihaknya bersama Forkopimda berdialog dan mendengar masukan dari para pelaku usaha pariwisata yang sangat keberatan apabila tempat wisata di tutup sementara setelah Hari raya Idul Fitri 1442 H.
Sanusi menyebut, setelah mendengar masukan dari para pelaku usaha, akhirnya Pemkab Malang bersama Forkopimda Kabupaten Malang memberi toleransi terkait pembukaan tempat wisata.
“Saya bersama Forkompimda Malang akhirnya memberi tolerasi bagi pelaku usaha wisata untuk membuka trmpat wisata dua hari setelah hari lebaran,” kata Sanusi usai rapat koordinasi bersama Forkompimda dengan para pelaku usaha wisata di Pendopo Kepanjen Malang, (12/5/2021).
Politisi PDIP ini melanjutkan, sebenarnya penyekatan akan berakhir pada tanggal 17, karena para pelaku wisata menjamin akan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
“karena para pelaku wisata memberikan jaminan pada saya dan Forkopimda terkat memenuhi aturan protokol kesehatan yang ketat serta pembatasan jumlah pengunjung yang masuk tempat wisata sebanyak 50 persen dari kapasitas tampung tempat wisata,” terang Sanusi.
Untuk menjamin tempat wisata memenuhi aturan prokes yang ketat serta jumlah kapasitas tempat wisata sesuai anjuran pemerintah di masa pandemi COVID-19.
“Nanti setiap tempat wisata di Kabupaten Malang yang buka di masa pandemi akan di jaga oleh anggota Polres Malang dan anggota Kodim 0818,” tandas Bupati Malang.
Saat disinggung terkait aturan penanganan covid-19 di setiap daerah berbeda-beda, dirinya mengaku berpedoman bahwa peraturan penanganan covid-19 di masa pandemi, dimana setiap kepala daerah di beri kewenangan sesuai kebutuhan di daerah itu.
“Masalah aturan penanganan covid di wilayah Malang Raya yang satu sama lain berbeda, kita punya kebijakan yang berbeda terkait penanganannya dan itu sudah di atur dalam Surat Edaran Gubernur di jelaskan bahwa penanganan covid 19 di serahkan pada wilayah masing-masing,” tutup Sanusi. (M.yus)






