Sholat Idul Fitri Berjamaah Di Magetan Diharapkan mematuhi Hal Dibawah Ini !!!

Magetan, harianlenteraindonesia.co.id

Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H Bupati Magetan Suprawoto mengadakan konferensi pers di halaman Pendopo Surya Graha Kabupaten Magetan. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala Dinas di Kabupaten Magetan serta insan pers yang bertugas di Magetan.

Bupati Magetan menjelaskan ” Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor : 451/10180/012.1/2021Tentang Penyelenggaraan sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah / 2021 di saat masa pandemi covid-19 di Jawa Timur menetapkan keputusan bahwa pelaksanaan Sholat Ied 1442 Hijriyah dengan melihat Zona Covid-19 di setiap desa. Bupati Magetan Suprawoto mengatakan ” penyelenggaraan Sholat Idul Fitri akan menggunakan pemetaan zonasi berbasis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dan bukan zonasi Kabupaten/Kota. , Selasa, 11 Mei 2021.

“Kalau menggunakan skala mikro, kita bisa lebih mudah melakukan pemetaan. Ini menjadi penting, utamanya kemungkinan shaf yang rapat dapat dihindari karena jamaah akan dipecah di beberapa tempat ,” jelas Suprawoto

Lebih lanjut Bupati Magetan menambahkan, dipilihnya format Sholat Idul Fitri berbasis PPKM Mikro dikarenakan lebih fokus merujuk untuk bisa memonitor pendisiplinan kepada masyarakat di tingkat RW dan desa. Sehingga, langkah tersebut dapat mengatur para warga agar bisa mengatur ibadah dengan baik.

Bupati menegaskan sesuai SE tersebut terdapat poin poin penting antara lain Sholat Idul Fitri bisa dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut 1. Zona Merah diharapkan Sholat Idul Fitri di Rumah masing masing, 2 Zona Orange boleh melaksanakan Sholat Idul Fitri kapasitas 15 % dan 3.Zona kuning dan hijau dan kapasitas maksimal 50%,

Bupati Magetan menambahkan,”Untuk Sholat Idul Fitri diharapkan jangan satu tempat, khutbah yang dilakukan maksimal 10 menit serta surah yang dibacakan kategori pendek . Untuk kegiatan takbiran, hanya dilakukan di masjid dengan jumlah 10 % jamaah dari total kapasitas. Sementara takbir di jalan raya tidak akan diperkenankan.Diharapkan sandal di bawa dengan menggunakan tas plastik dengan harapan tidak bergerombol ”

“Artinya bahwa rasa untuk bisa melaksanakan Sholat Id bisa terpenuhi, namun protokol kesehatan bisa terjaga. Dan kalau ada panitia yang dibentuk, senantiasa bisa mengingatkan untuk tidak bersalaman,” jelas Kang Woto

Bupati Magetan Suprawoto menambahkan “Saat Pandemi seperti ini masyarakat dihimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan , agar mulai dari lini terbawah untuk menyiapkan masker. Termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan bagi para jamaah sebelum memasuki masjid atau di lapangan.”paparnya. Video kegiatan ini bisa di klik http://www.youtube.com/c/BeniSetyawanMagetan (Jurnalis :Beni Setyawan) .

Pos terkait