Peraturan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Tentang Pembayaran THR tahun 2021

Malang, harianlenteraindonesia.co.id

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Malang Erik Setyo Santoso,ST,MT mengatakan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi pengusaha yang tidak melaksanakan pemberian THR dikota Malang akan diberi sanksi.”Sanksi itu berupa administratif,denda dan juga kalau perlu hingga pembekuan kegiatan usaha” katanya saat dikonfirmasi d kantornya.Meski demikian,sebelum dikenakan sanksi pihak DKPPMPTSP kota Malang akan melakukan proses pemeriksaan dahulu.Peraturan tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pembayaran THR tahun 2021.””Jadi kami ada tim pengawas ketenagakerjaan dari propinsi untuk memantau pelaku usaha dilapangan untuk memastikan pembayaran THR selambat-lambatnya H-7 sebelum hari raya” katanya.
Ditambahkan oleh Erik sebanyak 977 perusahaan dikota Malang untuk saat ini belum ada pengaduan tentang Pembayaran THR walaupun ada pandemi,intinya masih berjalan normal dan kondusif pungkasnya.(jk/M.yus)

Pos terkait