Indramayu, harianlenteraindonesia.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu gelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umun fraksi – fraksi atas nota penjelasan Bupati Indramayu terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020 lalu. Selasa, (23/02/2021).
Rapat ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Indramayu dan segenap anggota DPRD. Dihadiri juga oleh Pelaksana Harian (PLH) Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo yang diwakli oleh Asisten Administrasi Daerah (Setda) Indramayu, unsur Forum Komunikasi Kabupaten Indramayu, serta tamu undangan.
“Berdasarkan pasal 102 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD. Dari sejumlah 50 anggota DPRD yang diundang dan yang telah menandatangani secara fisik sebanyak 31 orang, dengan demikian ketentuan forum telah terpenuhi. Oleh karenanya rapat pripurna sah untuk dibuka,” kata Ketua DPRD Indramayu, H. Syaefudin, S.H.,
H. Syaefudin menambahkan, sebagai mana sudah diketahui bersama pada tanggal 15 Februari 2021 DPRD Indramayu telah menerima penjelasan Bupati Indramayu atas LKPJ tahun anggran 2020. Penjelasan yang disampaikan oleh Bupati Indramayu tersebut telah dibahas oleh fraksi – fraksi pada 18 – 19 Februari 2021, sesuai dengan mekanisme dan jadwal waktu yang telah di sampaikan oleh fraksi – fraksi DPRD telah siap untuk menyampaikan pandangan umumnya.
“Tercatat ada 6 pembicara yang akan mewakili fraksinya untuk menyampaikan pandangan umumnya. Yaitu, dari fraksi Golkar Hj. Wardah, fraksi PKB Hj. Roikhatul Janah, fraksi PDIP Liyana Listia Dewi, fraksi Gerindra H. Muhammad Ali Akbar, fraksi Partai Demokrat Perindo H. Nico Anntonio, fraksi Merah Putih H. Ruyanto,” imbuhnya.
Dalam penyampaian pandangan umumnya pembicara partai Golkar Hj. Wardah memaparkan sejumlah poin catatan diantaranya, dalam LKPJ tahun 2020 lalu fraksi Partai Golkar memerlukan tambahan penjelasan mengenai kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang persentasinya masih dibawah rata-rata nasional. Kemudian, pandangan umum terkait perkembangan bidang pendidikan, kualitas layanan kesehatan, urusan pekerjaan umum, penataan ruang tahun 2020 dan sebagainya.
“Kesimpulan pemandangan umum dari fraksi Partai Golkar terhadap nota penjelasan Bupati, maka kami melihat prosedur dan tahapannya telah sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku. Namun demikin untuk kebaikan konstruksi kedepan, setelah dicermati kami membutuhkan beberapa jawaban penjelasan terkait beberapa catatan yang telah kami urai diatas,” katanya.
Lain halnya, pembicara fraksi PKB DPRD Indramayu, Hj. Roikhatul Janah, menyampaikan catatan pandangan umum salah satunya terhadap penilaian kelengkapan dan kelayakan sajian dokumen LKPJ tahun 2020 lalu. “Terutama dalam penyajian data terdapat beberapa kelemahan, terutama kurangnya memadainya LKPJ ini dalam menggambarkan kinerja penyelenggaraan pemerintah kabupaten indramayu tahun 2020. Karena, LKPJ disusun sebagian besar hanya menyajikan angka, namun masih kurangnya narasi penejelasan capaian. Sehingga kami agak kesulitan dalam memahami tingkat keberhasilan pembangunan tahun 2020, mohon penjelasan,” ungkapnya.
Masih menurut Hj. Roikhatul Janah, pihanya berharap adanya buku ringkasan LKPJ yang tidak hanya menyajikam angka – angka, namun juga penjelasan terhadap output. Sehingga kita dengan mudah memahami secara umum hasil pencapaian dalam penyelenggaraan pemerintah kabupaten Indramayu.
“Dan, pada ahir masa jabatan ini, agar dapat memuat tabel pencapaian dari awal masa jabatan 2016 sampai 2021 sehingga dapat mengukur progres keberhasilan dan menjadi catatan rekomendasi bagi pemerintah yang akan datang,” harapnya.
Sementara itu, dalam sesi penutup Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H. Syaefudin, S.H., mengatakan pihaknya menerima dokumen catatan keseluruhan pandangan umum fraksi – fraksi dan akan menyampaikan untuk mendapatkan jawaban dan tambahan penjelasan lebih lanjut.
“Kami akan sampaikan keseluruhan pandangan umum fraksi – fraksi untuk mendapatan jawaban atau tambahan penjelasan lebih lanjut, dari Yth. PLH, Insyallah sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh DPRD. Pada tanggal 1 maret 2021, Bupati Indramayu akan menyampaikan jawaban atau tambahan penjelasannya,” singkatnya.
Kemudian, rapat diahiri dengan pembacaan keputusan DPRD Kabupaten Indramayu tentang susunan dan personalia panitia khusus (Pansus) DPRD dalam rangka pembahasan LKPJ Bupati Indramayu tahun 2020 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Indramayu, Iding Syafrudin, SE., M.Si. (Candra)






