Polres Jepara Berhasil Membekuk Kawanan Residivis Pencurian Mobil dan Menghadiahi Timah Panas di Kakinya

JEPARA, harianlenteraindonesia.co.id

Polsek Tahunan telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021, pukul 14.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Tahunan mendapat laporan tentang adanya tindak pidana Curanmor KBM Toyota Kijang K-8572-K di Swalayan Saudara turut DS. Langon Kec. Tahunan Kab. Jepara, selanjutnya Unit Reskrim berusaha melakukan pencarian KBM tersebut bersama Tim Resmob Polres Jepara dan dibantu Tim Jatanras Polda Jateng, dg bermodal rekaman CCTV dan kecepatan informasi kepada Tim Resmob Jepara yg sedang bertugas di Wilkum Pati.

Tim Resmob berhasil mengidentifikasi KBM Daihatsu SIGRA warna Hitam yg bisa dikenali dari pelek yg identik dg rekaman CCTV karena plat nomor kendaraan sdh diganti oleh pelaku, setelah KBM SIGRA tersebut identik dg rekaman CCTV akhirnya Tim Resmob berupaya melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa kunci leter T, atas temuan tsb Tim Resmob menginterogasi pelaku dan akhirnya mengaku bahwa yg bersangkutan telah melakukan pencurian KBM Jenis Toyota Kijang di beberapa Lokasi di Jepara dan Kudus.

Untuk menemukan BB Tim Resmob dibantu Jatanras Polda Jateng mengeler pelaku  ke Kudus, dan ditemukan BB KBM kijang K-8572-K (TKP  Swalayan Saudara), dan KBM Kijang K-8535-LC (TKP Pantai Telukawur). Adapun tempat dan waktu kejadian adalah sebagai berikut, Tempat parkir pantai Telikawur, turut DS. Telukawur Kec. Tahunan Kab. Jepara, Pada hari Minggu tgl. 10-01-2021 PKL. 11.30 Wib. Tempat parkir Swalayan Saudara turut DS. Langon kec.  Tahunan kab.Jepara, Pada hari Minggu tgl. 17-01-2021 PKL. 14.00 Wib dengan alasan untuk makan sehari dan membayar angsuran. Polres jepara terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur saat buron melakukan perlawan dan harus memberi hadian timah panas.

Dalam melakukan aksinya M F Bin CI, 43 tahun, Swasta, DS. Sadang RT.06/03 Kec. Jekulo Kab. Kudus didampingi oleh A D K I Bin S, 35 tahun, Swasta, DS. Jepangpakis RT.01/01 Kec. Jati Kab. Kudus. Korban pencurian adalah M Bin S,  40 tahun, Swasta, DS. Pulodarat RT.09/02 Kec. Pecangaan Kab. Jepara (korban TKP Lokasi parkir Pantai Telukawur). J C Bin K, 45 tahun, Wiraswasta, alamat DS Bawu RT.20/04 Kec. Batealit Kab. Jepara (korban TKP Lokasi parkir Swalayan Saudara).

Saksi yang bersedia dimintai keterangan diantaranya I Binti S, 30 Th, Ibu rumah tangga, DS. Pulodarat RT.09/02 Kec. Pecangaan Kab. Jepara. M, 50 Tahun, Swasta, DS. Telukawur RT.04/01 Kec. Tahunan Kab. Jepara W, 55 tahun, Swasta, DS. Telukawur RT.05/01 Kec. Tahunan Kab. Jepara.
(Saksi TKP parkir Pantai Telukawur). R S Bin R, 41 tahun, Scurity Swalayan Saudara, DS. Wonorejo RT. 02/01 Kec. Jepara Kab. Jepara. M, 41 Tahun, Ibu Rumah tangga (Istri korban), DS. Bawu 20/04 Kec. Batealit Kab. Jepara.
(Saksi TKP Parkir Swalayan Saudara).

Polres juga telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK KBM Toyota Kijang No. Pol. K-8535-LC, 1 (satu) buah kunci KBM  Toyota Kijang K-8535-LC, 1 (satu) unit KBM Toyota Kijang K-8535-LC.
(BB TKP parkiran Pantai Telukawur), 1 (satu) lembar STNK KBM Toyota Kijang K-8572-K, 1 (satu) buku BPKB KBM Toyota Kijang K-8572-K, 1 (satu) buah kunci kontak KBM Kijang K-8572-K, 1 (satu) Unit KBM Toyota Kijang K-8572-K. (BB TKP Swalayan Saudara), (satu) Unit KBM Daihatsu SIGRA warna Hitam, Beberapa buah Kunci T.
(Sarana kejahatan). Jurnalis john

Pos terkait