Acuan Razia Miras Perda Nomor 6 Tahun 2008 & Nomor 16 Tahun 2012

Depok, harianlenteraindonesia.co.id

Pemusnahan minuman beralkohol/minuman keras (Miras) barang bukti hasil penertiban Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) di lakukan halaman Balai Kota Depok.
Eksekusi pemusnahan barang bukti di hadiri Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna dan Kasat Pol PP Kota Depok Lienda serta jajaran instansi terkait diantaranya,TNI,POLRI,Pengadilan,Kejaksaan dan Tokoh masyarakat,Rabu (30/12/2020).

Adapun jumlah barang bukti yang di musnahkan sebanyak 3155 botol untuk berbagai minuman beralkohol dari mulai tipe A,tipe B dan tipe C mulai dari yang 5% sampai dengan ada yang 45%.Ini merupakan hasil penertiban yang di lakukan mulai rentang Bulan Agustus – Desember 2020.

Kasat Pol PP Kota Depok Lienda dalam laporan nya menyampaikan,hal ini merupakan hasil dari penertiban Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Jadi sebagaimana diketahui bahwa, sebetulnya peredaran penjualan minuman beralkohol seharusnya memiliki izin untuk dilakukan.Namun pada kenyataannya, memang masih banyak penjualan-penjualan dan Peredaran-peredaran minuman beralkohol ini yang dijual secara bebas.Oleh karena itu, bisa kita nyatakan itu adalah ilegal.

 

Masih Lienda lanjutnya,kemudian yang kedua juga dampaknya dari peredaran Miras ini adalah banyak sekali potensi-potensi kriminalitas dan gangguan ketentraman ketertiban umum.Sehingga ini juga merupakan penegakan dari Perda No 16 tahun 2012 tentang,ketertiban umum bahwa memang dilarang melakukan,atau perbuatan mabuk-mabukan atau mengkonsumsi minuman beralkohol,tegasnya.

Ditambahkannya,mudah-mudahan kegiatan ini senantiasa adalah untuk menjadikan Depok lebih baik dan juga,dapat di ridhoi oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Terima kasih atas perhatiannya, mohon maaf apabila dalam acara ini ada hal-hal yang kurang berkenan,tandasnya.(joh).

Pos terkait