Serdang Bedagai, harianlenteraindonesia.co.id
Pasca dilantik menjadi Penjabat sementara (Pjs) Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Irman, M.Si oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H. Edy Rahmayadi pada 25 September 2020 lalu, untuk mengisi kekosongan kepala daerah selama Bupati dan Wakil Bupati menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dari tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020.
Mengemban tugas menjadi nakhoda untuk jalanya roda pemerintahan di Tanah Bertuah Negeri Beradat hingga menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tentu bukanlah tugas yang mudah, terlebih lagi dalam masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) pastinya memiliki tantangan tersendiri. Karena hingga kini virus asal Wuhan ini belum menampakkan tanda-tanda akan berakhir.
*Terbitkan Peraturan Untuk Memutus Rantai Pandemi*
Sebagai bentuk keseriusan bagi pria yang kini menjabat sebagai Kadis Kominfo Provinsi Sumut dalam memutus rantai pandemi Covid-19 di Kabupaten Sergai, telah melakukan action dengan menerbitkan Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Penceghan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Sergai.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat maupun pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan di tatanan normal baru menuju masyarakat yang sehat, aman serta produktif dalam masa pandemi.
Sejak menjalankan amanah sebagai Pjs. Bupati Sergai, maka tugas sebagai Ketua Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Sergai langsung melekat. Oleh karenanya, dengan sungguh-sungguh amanah tersebut dilaksanakan penuh tanggung jawab.
Selain 3 M upaya penanganan atas kasus Covid-19 juga terus dilakukan yakni melalui 3T yang merupakan tracing, testing, dan treatment. Setiap hari terus dibuka layanan swab melalui Dinas Kesehatan, khususnya bagi kontak erat kasus konfirmasi Covid-19 sehingga dapat dilakukan pencegahan dan segera mendapatkan perawatan maupun isolasi mandiri sesegera mungkin. (Fadhil)






