Salah Satu Ormas Tak Puas Sidang Amdal  PT. Formusa Bag Indonesia di Kantor DLH Jepara Digelar Secara Tertutup

  • Whatsapp

Jepara, harianlenteraindonesia.co.id

Tak puas dengan tata cara sidang tertutup PT. Formusa Bag Indonesia yang digelar di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab. Jepara (DLH) masa ormas PP (Pemuda Pancasila) protes keras karena menduga ada ketidak transparanan. Masa terus mendesak ingin mengikuti jalannya persidangan namun aparat keamanan berhasil meredam dan memberikan arahan agar kembali menjaga ketertiban sehingga sidang berjalan lancar, aman dan kondusif, Kamis (5/11/2020).

Masa ormas PP ( Pemuda Pancasila ) yang menggerudug kantor DLH menduga adanya permainan yang tidak sehat yang direkayasa oleh karyawan DLH dengann upaya memberikan rekomendasi kepada konsultan tertentu untuk menyusun Dokumen Amdal. UU KIP no 14 Tahun 2008 membuka ruang bagi publik dan menjamin  masyarakat untuk mendapatkan informasi secara terbuka, namun sidang dinyatakan tertutup atau terbatas, hal inilah yang memancing kemarahan masa PP dan menyuarakan ketidakpuasannya.

Akhirnya Hermawan Kabid Penataan dan Penataan PPLH Dinas Lingkungan Hidup  Jepara yang ditemui awak media angkat bicara bahwa  “rapat tertutup, penilaian amdal ini memang dilakukan secara terbatas. Menurutnya hal itu sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018,” cetusnya. Juga dipertegas Ketua PPLH LPPM Undip Semarang Dr. Drs. Dwi Purwantoro Sasongko, M.SI., di dampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jepara Ibu Farikhah Elida, ST. MT., menjelaskan secara detail tentang AMDAL dan dampak lingkungan hidup, secara per undang-undangan dan kapasitasnya sebagai Ahli di Pusat Penelitian Lingkungan Hidup.

Dr.Drs. Dwi Purwantoro Sasongko, M.Si.,  menuturkan bahwa, yang kami lakukan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Komisi  Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup  Daerah.

“Kalau Jepara mempunyai PERDA yang mengatur tentang Kawasan Industri, tentunya hal ini akan mempermudah dalam hal perizinan bagi Investor, karena di Jepara ini tidak ada Perda kawasan industri, maka kita minta, mari sama-sama, agar hal ini bisa di sampaikan ke PEMDA Jepara, agar bisa di realisasikan,” tambahnya.jurnalis (John)

Pos terkait