Syarat, Cara dan Biaya Balik Nama Kendaraan, Tidak Sulit

harianlenteraindonesia.co.id – Mengganti nama kepemilikan kendaraan bisa saja dilakukan. Biasanya orang-orang akan memilih mengganti nama kepemilikan bersamaan dengan mengurus pajak kendaraan 5 tahunan.

Penggantian nama kepemilikan kendaraan ini umumnya dilakukan ketika membeli kendaraan baik motor atau mobil bekas. Mengganti nama kepemilikan kendaraan juga bisa dilakukan sendiri.

Prosedurnya tak sulit, meskipun cukup panjang karena banyak tahapan yang harus dilalui. Bagiamana caranya? Sebelumnya perlu memenuhi persyaratan terlebih dahulu, simak apa saja yang harus diurus :

Persyaratan Balik Nama Kendaraan

Dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama motor dan mobil sebenarnya cukup mudah untuk disiapkan. Berikut daftarnya:

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru

2. BPKB asli

3. Fotokopi BPKB

4. Fotokopi STNK yang telah di balik nama

5. Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor

6. Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan

Cara Balik Nama pada STNK

Tahapan balik nama motor dan mobil pada STNK hampir sama. Berikut tahapannya:

1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.

2. Melakukan cek fisik kendaraan untuk mendapatkan nomor mesin dan nomor rangka yang kemudian diserahkan kepada petugas bersamaan dengan syarat dokumen lainnya.

3. Mendaftarkan di loket balik nama STNK.

4. Menyelesaikan proses pembayaran.

Cara Balik Nama BPKB

Proses balik nama BPKB sedikit berbeda dengan balik nama STNK. Hanya saja, keduanya harus dilakukan bersamaan. Berikut tahapannya:

1. Melakukan pembayaran di loket administrasi di bank yang tersedia di loket.

2. Mengisi dan menyerahkan formulir biaya balik nama BPKB yang kemudian diserahkan kepada petugas Samsat.

3. Pengambilan BPKB baru sesuai dengan tanggal yang sudah tertera di tanda terima.

Biaya Balik Nama Kendaraan

Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan saat melaukan balik nama kendaraan bermotor, yakni:

1. Biaya pajak

Biaya pertama yang masuk dalam kategori ini adalah bea balik nama kendaraan bermotor. Selanjutnya pemilik harus membayar pajak kendaraan bermotor. Jumlah bea balik nama kendaraan bermotor yang harus dibayarkan pemilik adalah sebesar dua per tiga PKB.

2. SWDKLLJ

Jenis biaya selanjutnya yakni sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Besaran biaya SWDKLLJ ini sudah ditentukan, yaitu sebesar Rp 35.000.

3. Biaya di Luar Pajak

Jenis biaya berikutnya adalah pemilik kendaraan adalah biaya di luar pajak. Biaya luar pajak yang pertama adalah memberikan tip untuk petugas di bagian pengecekkan fisik  kendaraan yang bersifat sukarela, tergantungan keinginan pemilik kendaraan.

Biaya di luar pajak yang harus dilunasi berikutnya adalah untuk pengesahan hasil pengecekan sebesar Rp 30.000 untuk diberikan kepada petugas. Selanjutnya adalah biaya untuk pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp 80.000 dan STNK Rp 30.000.

Jumlah biaya diluar pajak yang harus dibayarkan saat proses balik nama kendaraan bermotor ini sebenarnya relatif murah. Total biaya yang harus dibayarkan bisa dipersiapkan terlebih dahulu agar memudahkan proses pelunasan administrasi balik nama kendaraan bermotor. (Red)

Pos terkait